Salin Artikel

Aniaya Perangkat Desa, Kakek di Lamongan Ditangkap Polisi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengamankan Kardjo (66), warga Desa Ngarum, Kecamatan Sekaran, Lamongan, Jawa Timur karena diduga menganiaya Marsono (55), perangkat desa di Desa Ngarum.

Penganiayaan menggunakan palu itu membuat korban terluka di bagian wajah dan kepala bagian belakang. Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Saat korban sedang ngopi di warung, pelaku yang datang membawa palu, memukul bagian kepala korban," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

Anton menjelaskan, awalnya pelaku meminta korban untuk membacakan berkas yang dibawa. Namun, permintaan pelaku ditolak oleh korban dengan alasan tidak membawa kacamata.

"Korban kemudian dianiaya dengan palu, dipukuli di bagian kepala," ucap Anton.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut lalu melerai perselisihan itu. Pelaku lantas meninggalkan korban dalam keadaan terluka begitu saja.

Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian dari warga desa, pelaku kerap berbuat onar.

Selain itu, pelaku juga ditengarai sudah mengincar korban sedari awal lantaran dianggap selalu menjadi penengah dalam mendamaikan persoalan yang sering dibuat pelaku di kampung.

Pelaku juga sering berselisih dengan saudaranya sendiri imbas persoalan pembagian tanah warisan.

"Informasinya, pelaku dendam dengan korban karena menjadi perangkat desa yang sering memediasi pelaku dengan para seterunya," kata Anton.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/05/075953878/aniaya-perangkat-desa-kakek-di-lamongan-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke