Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Muazin di Surabaya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku penusukan berinisial SA (35) tersebut di Surabaya, pada Jumat (30/6/2023), malam.

“Sudah terungkap. Iya (pelaku kakak kandung korban),” kata Herlina, kepada media, Minggu (2/7/2023).

Saat ini, polisi masih memintai keterangan lebih lanjut, untuk mengetahui alasan pelaku menusuk korban. Nantinya, SA juga akan menjalani pemeriksaan psikologis, terkait dugaan gangguan kejiwaan.

“Belum kita periksa (gangguan jiwa). Masih pendalaman pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, turut membenarkan penangkapan tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci proses ditangkapnya pelaku.

"Sudah kami tangkap. Nanti detailnya akan kami rilis, sekarang masih proses pemeriksaan," kata Arief.

Sebelumnya, Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud mengatakan, penusukan tersebut berawal ketika pelaku, SA (35), bertengkar dengan ibunya, yakni Kiptiyah, di dalam rumah sekitar pukul 4.49 WIB.

"Saksi (Kiptiyah) kemudian cekcok dengan pelaku, intinya SA meminta uang kepada saksi," kata Nur Suhud, ketika dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Korban marah karena sang kakak telah membentak ibunya ketika meminta uang. Akan tetapi, pelaku yang sudah emosi kembali membentaknya hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.

"Saksi Siti Khoiriyah bersama dengan saksi Harianto yang saat itu selesai salat subuh langsung melerai keduanya," ujar dia.

Bukanya mereda, pelaku malah semakin emosi dan secara tiba-tiba mengambil sebuah pisau. Dia kemudian menusukan senjata tajam tersebut ke bagian perut serta pinggang adiknya.

"Harianto yang hendak melerai juga terkena pisau dari pelaku yang nengakibatkan luka di perutnya," pungkasnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/02/174522278/polisi-tangkap-pelaku-penusukan-muazin-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke