Salin Artikel

Curi Motor di 20 Lokasi, Pasutri Ini Pakai Kendaraan Dinas Pemkab Probolinggo

Pasutri itu adalah ST (47) dan De (44), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. 

"Pasutri ini melakukan aksi pencurian dengan motor plat merah di 20 lokasi," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya’bani, Minggu (2/7/2023).

Polisi juga mengamankan RH (39), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Kemudian ditangkap seorang penadah berinisial RR (47), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

“Mereka diamankan saat adanya dua laporan korban pencurian di Taman Maramis, Kota Probolinggo, Jumat (16/06/23) dan Rabu (23/06/23),” terang kapolres Wadi.

Dari kedua laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil membekuk ST dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban di Jalan Bengawan Solo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari pelaku yang tertangkap dan mengarah ke DE, istri ST dan juga penadah RR. Mereka pun diamankan juga.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Tanggapan Sekda Kabupaten Probolinggo

Motor berpelat merah dengan nomor polisi N 3463 PP yang digunakan untuk aksi curanmor ternyata kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto pun membenarkan hal tersebut. Ugas masih menunggu informasi dari mana pasutri tersebut mendapatkan motor dinas itu.

“Terkait dengan kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai peruntukannya ini, kami Pemkab Probolinggo, memang agak dilema. Termasuk beberapa waktu lalu ada kendaraan dinas yang digunakan untuk ngarit (mencari rumput) yang dipinjamkan kepala sekolah," ungkap Ugas.

Dari adanya peristiwa itu, lanjut Ugas, Pemerintah Kabupaten Probolinggo justru hanya akan mendapatkan dampak yang buruk. Seperti survei publik yang agak rendah dari penilaian KPK.

Ugas berharap, kepada seluruh ASN ataupun non-ASN di lingkungan Kabupaten Probolinggo, untuk merawat dan tidak menyerahkan kendaraan dinasnya kepada orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, masalah kendaraan dinas sangat terkait dengan instansi terkait.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/02/162844278/curi-motor-di-20-lokasi-pasutri-ini-pakai-kendaraan-dinas-pemkab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke