Salin Artikel

Wali Kota Surabaya Larang Limbah Hewan Kurban Dibuang ke Sungai, Pembagian Daging Wajib Pakai Besek

"Untuk warga Surabaya yang memotong hewan kurban tolong jangan dibuang di sungai, sehingga nanti bisa dilakukan di tempat pembuangan yang sudah disediakan," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (28/6/2023).

Selain itu, Eri juga mengimbau masyarakat agar tidak membagikan daging hewan kurban menggunakan kantong plastik.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.

"Karena plastik ini sulit dihancurkan ketika kita akan menghancurkan sampah dan ini membuat polusi. Sehingga saya berharap warga Surabaya ayo dijaga kebersihan lingkungannya," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menyatakan, pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban kepada masyarakat.

Surat tersebut telah disebarkan melalui kecamatan/ kelurahan pada tanggal 17 Juni 2023.

"Intinya satu, kalau untuk menyembelih kurban bisa langsung ke Rumah Potong Hewan (RPH). Kedua, apabila menyembelih sendiri tidak boleh mencuci rumen di sungai, kami persiapkan di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) untuk membuang rumen," kata Agus Hebi.

"Untuk membagikan daging hindari menggunakan kresek. Kalau bisa pakai besek," kata dia.

Hebi menyatakan, pihaknya telah menyiapkan TPS sebagai lokasi pembuangan limbah rumen hewan kurban.

Sebab, sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), rumen akan disemprot dahulu di TPS menggunakan zat khusus agar tidak bau.

"Jadi yang di TPS kami siapkan tempat pembuangan untuk rumen, sebab tidak bisa langsung dibuang ke TPA. Intinya jangan sampai bau. Jadi silahkan ke TPS terdekat, jangan dibuang dan mencuci di sungai," ujar dia.

Meski demikian, Hebi juga berharap kepada masyarakat atau panitia Idul Adha agar dapat membersihkan dahulu limbah rumen sebelum dibuang ke TPS.

Menurutnya, membersihkan rumen sebelum dibuang bisa dilakukan dahulu di lokasi pemotongan hewan kurban.

"Rumen dikeluarkan dari tubuh hewan terus dicuci dulu di lokasi pemotongan, baru dibuang ke TPS. Setelah di TPS disemprot cairan khusus, jadi kemudian dibuang ke TPA," kata dia.

Hebi memastikan, pihaknya telah berkoordinasi bersama Satpol PP untuk melakukan pengawasan saat penyembelihan hewan kurban.

Pengawasan ini diharapkan dapat mengantisipasi adanya warga atau panitia idul kurban yang membuang limbah rumen ke sungai.

"Kami mengimbau agar jangan dibuang ke sungai. Kita juga koordinasi sama Satpol PP untuk mengantisipasi warga membuang rumen ke sungai. Ada (petugas DLH) dari sembilan rayon setiap wilayah," kata dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/28/183729878/wali-kota-surabaya-larang-limbah-hewan-kurban-dibuang-ke-sungai-pembagian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke