Salin Artikel

Temuan Hewan Kurban Terindikasi Terjangkit Cacing Hati dan Pneumonia Akut di Blitar, Bagian Tubuh Tertentu Tak Dikonsumsi

Temuan tersebut didapat setelah dilakukan pemeriksaan pasca-penyembelihan (post mortem) oleh dokter hewan dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Timur VIII di lokasi. 

Relawan PDHI Dewi Masitoh mengatakan terdapat satu ekor kambing dan satu ekor sapi terindikasi terjangkit cacing hati serta satu ekor sapi mengidap pneumonia akut di antara tujuh hewan kurban yang disembelih di Masjid At Taqwa. 

“Kami lakukan pemeriksaan post mortem hewan kurban di Masjid At Taqwa ini dan kami temukan 2 hewan kurban terindikasi cacing hati (Fasciola hepatica),” kata Masitoh kepada wartawan, Rabu (28/6/2023). 

“Kemudian, ada 1 ekor sapi yang mengidap pneumonia akut,” tambahnya. 

Mendapati temuan tersebut, kata Masitoh, pihaknya bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Blitar meminta agar dua organ hati dan satu organ paru dari tiga hewan kurban tersebut diafkir atau tidak dikonsumsi. 

“Kita minta agar organ hati dan organ paru tersebut diafkir. Tidak ada masalah dari pihak takmir masjid,” ujarnya. 

Masitoh menegaskan bahwa meski cacing hati mati saat direbus dalam suhu 100 derajat celcius namun sebaiknya organ hati yang terindikasi terkena cacing hati tidak dikonsumsi. 

Begitu juga dengan organ paru pada hewan yang mengidap pneumonia akut. 

Dia juga menegaskan bahwa organ lain terutama daging dari hewan kurban yang terjangkit cacing hati dan pneumonia akut sepenuhnya aman dikonsumsi.

Menurut Masitoh, hewan kurban yang terjangkit cacing hati dapat dengan mudah diketahui saat setelah penyembelihan dengan cara memeriksa organ hatinya. 

Cacing hati, kata dia, terlihat jelas secara kasat mata ada di organ hati hewan yang terjangkit. 

Masitoh mengaku belum menerima informasi ada tidaknya temuan kasus cacing hati dan pneumonia akut pada hewan kurban lainnya yang disembelih hari ini di Kota Blitar. 

Dia menambahkan bahwa pihak Takmir Masjid At Taqwa Kota Blitar sangat kooperatif dengan ketentuan pemerintah ketika terdapat temuan kasus penyakit pada hewan kurban. 

Sementara itu, salah satu Takmir Masjid At Taqwa yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Muhammdiyah Kota Blitar Ali Wahono mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan prosedur yang harus dipatuhi saat ditemukan kasus cacing hati dan penyakit lain pada hewan kurban. 

“Kebetulan salah satu pengurus masjid juga dokter hewan. Jadi kami sudah memahami prosedur ini. Insyaallah kita ikhlas bahwa organ hati dan paru hewan kurban tersebut harus dibuang,” ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/28/142637978/temuan-hewan-kurban-terindikasi-terjangkit-cacing-hati-dan-pneumonia-akut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke