Salin Artikel

Pencuri Modus Sandal Berpaku di Surabaya Sudah Beraksi di 5 Lokasi

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku pencurian dengan modus sandal berpaku itu berinisial, F (41), warga Jalan Sidorukun, Kecamatan Krembangan.

Saat diinterogasi, kata Mirzal, pelaku mengaku sengaja memasangi sandalnya dengan paku.

Kemudian, alat yang dikenakanya tersebut diletakan di dekat ban kendaraan lain. Ketika kendaraan melintas, ban pun menjadi gembos.

"Setelah mobil korban gembos, tersangka melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil," kata Mirzal, kepada media, Rabu (28/6/2023).

Tersangka pertama kali melakukan kejahatan modus sandal berpaku tersebut di Jalan Wali Kota Mustajab, sekitar bulan Mei 2023, pukul 07.00 WIB. Ketika itu, pelaku mengambil stik golf di dalam mobil korban.

Tak puas, tersangka kembali melakukan pencurian dengan teknik serupa di tanggal yang sama, pukul 10.30 WIB. Akan tetapi, dia ganti mencari korban di kawasan Darmo Satelit.

"Hasilnya tas warna hitam, handphone berwarna hitam, jaket, dan uang tunai Rp 3 juta," jelasnya.

Mirzal mengungkapkan, tersangka yang pengangguran tersebut lalu menggunakan cara itu untuk mencari uang. Dia akhirnya kembali melakukan pencurian di tiga tempat berbeda.

Sejumlah tempat itu, Jalan Pucang, dengan hasil curian tas warna ungu berisi surat-surat, kawasan Taman Mundu Jalan Tambaksari mendapatkan tas biru, dan Jalan Kapuas memperoleh tas cokelat, kunci mobil, serta jaket hitam.

Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah salah seorang pengemudi mobil, tengah merekam tindakanNya di Jalan Meyjen Sungkono. Polisi kemudian langsung menyelidiki video itu dan melakukan penangkapan.

"Pengakuan Pelaku sudah beraksi lima kali (pencurian) di tempat kejadian perkawa yang berbeda," ucapnya.

Ketika ditangkap, tersangka juga mengaku sempat mencuri voucher Google Play, Netflix dan Sportify Premium. Ketika itu, dia menyamar sebagai pembeli dan menyibukan karyawan minimarket.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Pelaku juga residivis kasus pencurian dan pembunuhan," ujar dia.

Sebelumnya, beredar video kejahatan dengan modus ranjau paku di ban mobil yang diduga terjadi di jalanan Surabaya.

Berdasarkan video yang beredar, tampak seorang pria bertopi dan kaos hitam, serta bercelana pendek, tengah mengendarai sepeda motor matic putih dengan nomor polisi L 2755 YL.

Pria tersebut tampak berhenti di sisi kiri mobil berwarna hitam. Kemudian, lelaki itu terlihat melepaskan sendal yang sudah terpasang paku diujungnya, agar bisa mengenai bagian belakang mobil.

Lalu, lelaki itu pun menoleh ke arah kamera yang merekamnya dari dalam mobil lainya. Di sisi lain, pria tersebut ternyata tak bergerak hingga kendaraan yang disampingnya melintas.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/28/140651978/pencuri-modus-sandal-berpaku-di-surabaya-sudah-beraksi-di-5-lokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke