Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Ranjau Sandal Berpaku di Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap terduga pelaku kejahatan dengan modus ranjau sandal berpaku di Surabaya, Jawa Timur. Namun, penyidik masih memerlukan waktu untuk proses pendalaman kasus tersebut.

"Kasus penggembosan ban (yang viral) di media sosial sudah berhasil diamankan pelakunya," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Pelaku yang diamankan berinisial FN (41), warga Krembangan, Surabaya. Dia merupakan residivis kasus pencurian dan pembunuhan.

Haryoko mengatakan, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku. Sedangkan, pelaku sekarang sudah ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya.

"Sepeda motor, sandal dan barang bukti paku yang dipakai untuk penggembosan ban (sudah diamankan)," jelasnya.

Akan tetapi, polisi masih belum membuka motif pelaku melakukan ranjau sandal berpaku. Polisi sekarang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus itu.

"Saat ini masih dikembangkan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya," ucapnya.

Sebelumnya, beredar video kejahatan dengan modus ranjau paku di ban mobil yang diduga terjadi di jalanan Surabaya.

Berdasarkan video yang beredar, tampak seorang pria bertopi dan berkaus hitam serta bercelana pendek tengah mengendarai sepeda motor matic putih dengan nomor polisi L 2755 YL.

Pria tersebut tampak berhenti di sisi kiri mobil berwarna hitam. Kemudian, lelaki itu terlihat melepaskan sendal yang sudah terpasang paku diujungnya agar bisa mengenai bagian belakang mobil.

Lalu, lelaki itu pun menoleh ke arah kamera yang merekamnya dari dalam mobil lainnya. Di sisi lain, pria tersebut ternyata tak bergerak hingga kendaraan yang disampingnya melintas.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/28/070708478/polisi-tangkap-pelaku-ranjau-sandal-berpaku-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke