Salin Artikel

Kades Asal Ngawi Ditangkap Polisi atas Dugaan Pembalakan Liar

MADIUN, KOMPAS.com - Seorang kepala desa asal Ngawi, Jawa Timur, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun karena diduga melakukan pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto membenarkan penangkapan terhadap kepala desa berinisial B itu.

“Saat ini statusnya kami tangkap. Kami memiliki waktu 3 x 24 jam untuk mengumpulkan bukti,” kata Danang saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Danang mengatakan, saat ini penyidik masih intensif memeriksa B di ruang Sat Reskrim Polres Madiun. Tak hanya itu, polisi juga memeriksa pihak Perhutani selaku korban dalam kasus tersebut.

Dari tangan B, polisi mengamankan lima gelondong kayu sonokeling. Polisi belum mengetahui kayu yang dibawa B hendak diperjualbelikan atau dipakai sendiri.

Dipastikan, lima gelondong kayu itu diambil B dari kawasan hutan secara ilegal. Informasinya, kayu sonokeling itu diambil dari kawasan hutan Sono petak 105b1, RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan.

Tak hanya B, polisi masih memburu seorang pria yang menjadi sopir mobil pembawa kayu sonokeling ilegal tersebut.

“Tadi malam saat dikejar petugas sopirnya melarikan diri,” ungkap Danang.

Untuk kepentingan penyidikan, satu mobil pikap putih bernomor polisi AD 6754 QU bersama lima gelondong kayu sonokeling diamankan di Mapolres Madiun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/27/211847278/kades-asal-ngawi-ditangkap-polisi-atas-dugaan-pembalakan-liar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke