Salin Artikel

Pertamina Tindak 5 Pangkalan Elpiji di Malang karena Menjual di Atas HET

MALANG, KOMPAS.com - Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatim, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menindak lima pangkalan elpiji resmi di Malang dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2023.

Pangkalan elpiji itu ditindak karena menjual di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

"Di Malang terdapat lima pangkalan kami berikan sanksi per bulan Mei 2023, kemarin. Karena menjual elpiji di atas ketentuan HET," kata Area Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Senin (26/6/2023).

Dia menyampaikan, HET elpiji 3 kilogram di seluruh pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina yakni sebesar Rp 16.000. Hal itu sudah sesuai dengan keputusan dari Gubernur Jawa Timur.

"Bentuk sanksinya tidak kami kirim suplai elpiji dan tidak bisa berjualan barang subsidi selama sebulan," katanya.

Di wilayah Jawa Timur, terdapat sebanyak 39.931 pangkalan resmi dengan suplai stok elpiji mencapai 24.377 metrik ton. Sementara rata-rata konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton.

"Kepada masyarakat kalau mengetahui adanya pangkalan Pertamina yang menjual di atas HET disampaikan bisa diadukan ke call center 135. Kami akan langsung tindak," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/26/224211778/pertamina-tindak-5-pangkalan-elpiji-di-malang-karena-menjual-di-atas-het

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke