Salin Artikel

Semua Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Belum Memenuhi Syarat

MALANG, KOMPAS.com - Semua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jawa Timur, belum memenuhi syarat. Sejumlah dokumen yang diserahkan oleh bakal calon legislatif (bacaleg) itu belum lengkap.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap 734 bacaleg Kabupaten Malang yang terdiri dari 17 partai politik peserta pemilu.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, dokumen administrasi yang belum lengkap itu meliputi KTP elektronik yang diunggah tidak jelas atau buram, foto diri tidak jelas atau buram, dan surat pernyataan atau formulir model BB yang belum dibubuhi meterai dan belum ditandatangani oleh bacaleg.

Kemudian, fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku.

"Lalu, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama bakal calon, kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu tidak sesuai dengan nama bakal calon, dan surat keterangan pengadilan tidak sesuai," ungkapnya dalam keterangan resminya, Senin (26/6/2023).

Mahardika menyebut, kurang lengkapnya dokumen administrasi itu sudah disampaikan kepada liaison officer (LO) dan pperator silon dari partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang.

"KPU Kabupaten Malang akan membuka masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/26/145922278/semua-bacaleg-dprd-kabupaten-malang-belum-memenuhi-syarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke