Salin Artikel

Ijazah Belum Dilegalisir hingga Nama KTP Tak Sesuai, 761 Bacaleg di Banyuwangi Terancam Gagal Nyalon

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terancam gagal mengikuti kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebanyak 761 bacaleg itu terancam tidak ikut pemilu karena hasil verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, menyatakan belum memenuhi syarat.

"Dari 778 berkas bacaleg, hanya 17 yang dinyatakan lolos," kata Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Sabtu (24/6/2023).

Menurut Ari, terdapat beberapa penyebab yang membuat ratusan berkas bacaleg Banyuwangi itu belum memenuhi syarat.

"Ada yang ijazahnya belum dilegalisir, ada juga ketidaksesuaian nama di KTP dengan yang diisikan pada aplikasi Silon," ungkap Ari.

Tak hanya itu, alasan lain berkas para Bacaleg tak memenuhi syarat karena tidak mencentang formulir b pernyataan dan salah penempatan serta pengunggahan berkas.

"Jadi kami minta untuk segera dilakukan perbaikan," ujar Ari.

Ari mengatakan, saat ini masih ada waktu untuk melakukan perbaikan berkas-berkas para Bacaleg yang tak memenuhi syarat itu.

"Waktu perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli mendatang," terangnya.

Nantinya, berkas itu akan diverifikasi ulang oleh KPU Banyuwangi mulai tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang.

"Jika dalam tenggat waktu itu berkas masih bekum lengkap dan benar, maka nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegas Ari.

"Bacaleg itu tentu tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Dan akan mengurangi jumlah caleg yang diajukan oleh parpol. Itu nanti tidak bisa ditambah," tandas Ari.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/24/220119878/ijazah-belum-dilegalisir-hingga-nama-ktp-tak-sesuai-761-bacaleg-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke