Salin Artikel

Kedapatan Membawa Sabu, Guru Ngaji Lapas Banyuwangi Ditangkap

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, MS ditunjuk oleh salah satu pondok pesantren di daerah Glenmore, Banyuwangi.

Ponpes tersebut menjadi salah satu organisasi yang bekerja sama dengan Lapas Banyuwangi dalam bidang pembinaan kerohaniaan warga binaan, serta untuk memperkaya khazanah keilmuan agama warga binaan.

"MS ini baru tiga kali mengajar pembinaan kerohanian di Masjid Lapas Banyuwangi, mengajar setiap hari Rabu," kata Imam dalam keterangan resminya, Rabu sore.

MS adalah salah satu pengajar agama Islam di Lapas Banyuwangi. Para ustaz tersebut mengajar beberapa bidang seperti kaligrafi, sejarah kebudayaan Islam, qira'ah, hingga Bahasa Arab.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, petugas sebenarnya sudah curiga dengan gelagat MS sejak sepekan sebelumnya. 

"Dari gelagatnya, petugas kesehatan kami curiga kalau MS ini seperti orang yang menyalahgunakan narkoba," terang Wahyu.

Namun, karena tidak cukup bukti, petugas tidak melakukan tindakan. Pada kesempatan MS datang ke lapas untuk mengajar pada Rabu tadi pagi, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan akhirnya ditemukan satu paket kristal putih dalam bungkusan plastik klip di gantungan kunci mobilnya.

"Saat dilakukan tes urine, hasil tes urine MS menunjukkan hasil positif metamfetamin dan yang bersangkutan mengaku mengonsumsi narkoba tadi malam di kediamannya," lanjut Wahyu.

Saat diperiksa, MS mengaku bahwa barang itu digunakan untuk konsumsi pribadi. Ia mengaku tidak berniat menyelundupkan sabu ke dalam lapas.

"Atas temuan itu, petugas lantas melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk membantu melakukan pengembangan," tutur Wahyu.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/22/080550778/kedapatan-membawa-sabu-guru-ngaji-lapas-banyuwangi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke