Salin Artikel

12 Tahun Kantongi KTP Indonesia, Dosen di Tulungagung Ternyata WNA Singapura

Akibatnya, pihak Imigrasi Blitar menangkap dan menahan MB.

Dalam KTP dan dokumen lainnya, MB beridentitas Y, sedangkan pada akta kelahiran yang dimilikinya tertera bahwa Y lahir di Pacitan, Jawa Timur.

Kejanggalan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan, terungkapnya status kewarganegaraan dan identitas MB berawal saat MB hendak mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.

“Petugas kami menangkap adanya sejumlah kejanggalan saat melakukan wawancara dengan MB. Hal ini kemudian kami dalami,” ujar Arief pada konferensi pers di Blitar, Jawa Timur, Senin (19/6/2023).

Penggalian keterangan dari MB, lanjutnya, akhirnya berujung pada pengakuan MB tentang statusnya yang masih sebagai WNA Singapura.

Tempat lahir bernama mirip Pacitan

Pengakuan MB selanjutnya diteruskan ke Kedutaan Besar Singapura yang kemudian mengonfirmasi MB sebagai WNA Singapura.

Berdasarkan sertifikat akta kelahiran yang dikeluarkan otoritas terkait di Singapura, lanjut Arief, MB lahir suatu tempat bernama Kampong Pachitan, Changi, Singapura, pada September 1956.

“Jadi beliau ini lahir di Pachitan, tapi bukan Pacitan Indonesia, tapi Pachitan Singapura,” ujarnya.

Menurut Arief, MB sudah keluar masuk Indonesia sebanyak 10 kali sejak tahun 1984.

Kemudian tahun 1998, MB datang ke Indonesia guna kuliah di Universitas Gajayana, Malang, Jawa Timur, jenjang S1 hingga 2006.

12 tahun kantongi KTP

Pada tahun 2011, lanjutnya, MB mendapatkan dokumen kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah, meliputi KTP, KK, dan akta kelahiran.

Pada akta kelahiran disebutkan MB atau Y lahir di Pacitan, Jawa Timur.

“Pada dokumen kependudukan Indonesia, MB disebutkan lahir di Pacitan Indonesia pada Februari 1973. Jadi 17 tahun lebih muda,” jelasnya.

Menurut Arief, semua dokumen kependudukan itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung.

Di Kabupaten Tulungagung, MB disebut telah menikah dengan warga setempat dan memiliki anak. Namun, dia menegaskan bahwa MB tidak pernah memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Sanksi

Aref mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk menimbang cukup tidaknya alat bukti untuk menyeret MB ke pengadilan.

“Sedang kami pertimbangkan berdasarkan bukti yang ada untuk melanjutkan kasus ini ke tahapan lebih lanjut. Namun, jika alat bukti tidak memadai, kita akan ajukan tindakan deportasi,” tuturnya.

Sejak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, kata Arief, MB sudah tiga kali mengurus paspor guna melakukan perjalanan keluar negeri.

Salah satunya, lanjut Arief, adalah perjalanan ke Kepulauan Karibia dengan tujuan bekerja.

Arief menduga kali ini MB hendak pergi ke Singapura guna mengurus aset-aset yang dimilikinya di negara tersebut setelah puluhan tahun tinggal di Indonesia dengan identitas palsu sebagai WNI.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/20/050000478/12-tahun-kantongi-ktp-indonesia-dosen-di-tulungagung-ternyata-wna-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke