Salin Artikel

106 Nakes di Situbondo Resmi Diangkat Jadi PPPK

SITUBONDO, KOMPAS.com - Sebanyak 106 orang tenaga kesehatan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Senin (19/6/2023).

Bupati Situbondo Karna Surwandi menyatakan, surat keputusan PPPK untuk tenaga kesehatan itu sudah bisa diserahkan karena nomor pertimbangan teknis atau pertek dari Kementerian Kesehatan sudah turun.

Berbeda dengan guru. Hingga kini, pertek dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) untuk 345 guru masih belum turun.

"Berbeda dengan tenaga pendidikan yang sampai sekarang masih belum menerima pertek yang sudah kami usulkan," kata Bupati Karna di halaman Kantor Pemkab Situbondo, Senin pagi.

Karna juga menyampaikan, SK PPPK untuk 106 nakes itu terhitung sejak bulan April. Sehingga, dalam penggajiannya akan dirapel mulai dari April, Mei, Juni.

"Mereka akan menerima gaji bulan April, Mei, Juni," tuturnya.

Karna menjelaskan, gaji untuk PPPK diambil dari dana alokasi umum (DAU) yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat.

Dia juga menyatakan, para nakes yang sudah menerima SK PPPK untuk bekerja dengan sepenuh hati karena uang untuk gaji sudah ada.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Syamsuri menyatakan, 106 tenaga kesehatan tersebut merupakan peserta yang lolos passing grade pada rekrutmen PPPK tahun 2022.

"Jumlahnya 451 PPPK, nakes 106 dan 345 guru," kata Syamsuri.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/19/134501578/106-nakes-di-situbondo-resmi-diangkat-jadi-pppk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke