Salin Artikel

8 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkelahian Massal Pakai Sajam yang Tewaskan 2 Orang di Bangkalan

Para tersangka yakni AD (55), SM (42), SKB (44) dan SMS (48). Keempatnya merupakan warga Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah.

Tersangka lainnya yakni HF (51), AS (36), HMT (45) dan FR (40). Semuanya warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.

Kepala Kesatuan Reserse Kriminimal Polres Bangkalan, Bangkit Dananjaya menjelaskan, dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan, ada dua tersangka yang melarikan diri.

“Sudah enam orang yang ditangkap dan dua orang kabur,” terang Bangkit Dananjaya saat dihubungi melalui telpon seluler, Jumat (16/6/2023).

Menurut Bangkit, para tersangka merupakan dua kelokmpok yang berbeda. Masing-masing kelompok ada empat orang tersangka, sebanyak dua tersangka yang kabur juga dari kelompok yang berbeda.

"Untuk dua pelaku yakni FR dan SMS masih dalam pencarian, sedangkan yang lain sudah kami amankan," ujar Bangkit kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Bangkit mengungkapkan, dari dua tersangka yang kabur, tersangka inisial FR merupakan aktor di balik terjadinya duel maut yang terjadi pada Minggu (4/6/2023).

Akibat provokasi dari FR itu, perkelahian menggunakan senjata tajam itu terjadi secara massal.

“Awal kasus ini karena adanya senggolan di pasar Tanah Merah antara tersangka AS dan SKB. Keduanya dihasut oleh FR sehingga cekcok meluas hingga melibatkan banyak pihak,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi perkelahian menggunakan senjata tajam di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan terjadi pada Minggu.

Perkelahian itu menyebabkan tujuh korban luka. Korban meninggal sebanyak dua orang dan lima orang menjalani perawatan di rumah sakit.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/16/183720178/8-orang-jadi-tersangka-kasus-perkelahian-massal-pakai-sajam-yang-tewaskan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke