Salin Artikel

Ada 3.693 Perlintasan KA Sebidang di Indonesia, 2.095 di Antaranya Tak Terjaga

SURABAYA, KOMPAS.com - Jumlah perlintasan kereta api (KA) sebidang yang belum terjaga masih cukup banyak. Kondisi ini menyebabkan rawan terjadinya kecelakaan, terutama di perlintasan yang ramai dilalui kendaraan.

Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sandry Pasambuna mengatakan, sampai saat ini terdapat 3.693 perlintasan sebidang yang resmi. Terdiri dari 1.598 perlintasan dijaga dan 2.095 perlintasan tidak dijaga.

"Perlintasan sebidang tersebut tersebar di berbagai jenis jalan seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten atau kota dan jalan desa, serta jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga," kata Sandy usai seminar nasional dengan tema Peningkatan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api di Surabaya pada Kamis (15/6/2023).

Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, Sandry menyebut bahwa pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Perlintasan di jalan nasional dikelola oleh kementerian terkait, di jalan provinsi dikelola oleh pemprov dan di jalan kabupaten atau kota dikelola oleh pemkab atau pemkot. Begitu juga dengan perlintasan di jalan desa serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus, pengelolaan harus dilakukan oleh lembaga terkait.

"Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati permukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan," ujar dia.

690 kejadian kecelakaan

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Sandy menyebutkan banyak terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban jiwa.

"Total ada sebanyak 690 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 202 orang, luka berat sejumlah 132 orang, dan luka ringan sejumlah 184 orang," ujar Sandy.

Di samping itu, KAI juga mendorong pembangunan perlintasan sebidang yang aman dan sesuai aturan atau menutupnya jika berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan.

"Selanjutnya melalui satu kesepahaman tersebut dapat memotivasi untuk bersama-sama mengembangkan budaya keamanan dan keselamatan, sehingga dapat mempertahankan kinerja keamanan dan keselamatan, khususnya di bidang perkeretaapian," ujar Sandry.

"Saya juga berharap akan ada solusi penanganan yang lebih efektif untuk meminimalisasi kecelakaan, serta adanya realisasi di lapangan untuk penanganan peningkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang," imbuh Sandry.

Untuk diketahui, kegiatan seminar ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan - Mohamad Risal Wasal, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, dan Panglima Kodam V Mayjen TNI Farid Makruf.

Kemudian, Komisaris Utama KAI Said Aqil Siroj, Pemerhati Transportasi Djoko Setijowarno, jajaran Direksi KAI, jajaran Komisaris KAI, Perwakilan Kementerian Keuangan, Perwakilan Kementerian PUPR, Perwakilan Kementrian Dalam Negeri, Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Perwakilan Polda Jawa Timur beserta stakeholder lainnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/16/174353378/ada-3693-perlintasan-ka-sebidang-di-indonesia-2095-di-antaranya-tak-terjaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke