Salin Artikel

1.033 Kuota PIP di Lumajang Tak Terserap, Disdik: Bank Tak Paham Aktivasi Rekening

LUMAJANG, KOMPAS.com - Serapan kuota Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Lumajang dinilai belum maksimal. Sebab, ada 1.033 kuota PIP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum terserap.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari 769 kuota PIP untuk jenjang sekolah dasar dan 266 kuota untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) yang belum terserap.

Ketua Fraksi Nasdem-PAN, Nur Hidayati mengatakan, kecamatan paling banyak yang tidak menyerap dana PIP di Lumajang adalah Pasirian.

Dari 481 kuota yang diberikan Kemendikbud, hanya 333 siswa yang mendapatkan dana bantuan pendidikan ini. Artinya, ada 148 kuota yang tidak terserap.

"Data Kemendikbud RI per tanggal 15 Mei 2023, penerima PIP Sekolah Dasar total kuota 9.765 siswa SD, terserap 8.996 siswa SD atau sekitar 92,12 persen, artinya 769 belum terserap. Kecamatan paling banyak PIP tak terserap di Kecamatan Pasirian dari kuota 481 yang terserap hanya 333 siswa atau hanya 69,23 persen," kata Nur Hidayati di Lumajang, Kamis (15/6/2023).

"Lebih parah lagi penerima PIP pada jenjang SMP, dari kuota 2.352 siswa, hanya terserap 2.086 siswa atau 88,69 persen, artinya ada kuota 266 siswa yang tak terserap," lanjutnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Yusuf Ageng Pangestu mengatakan, tidak maksimalnya serapan dana PIP diakibatkan beberapa faktor.

Di antaranya, faktor bank rekanan yang ditunjuk kurang memahami mekanisme aktivasi rekening untuk PIP.

Selain itu, Yusuf menyebut, pihak bank yang telah ditunjuk lebih memprioritaskan nasabah reguler.

"Petugas bank tidak memahami mekanisme aktivasi rekening. Bank beralasan bahwa pada saat aktivasi, saldo masih kosong. Bank tidak memahami bahwa SK pemberian relaksasi masih wajib dilakukan aktivasi. Bank memprioritaskan nasabah regular atau lainnya," kata Yusuf melalui sambungan telepon.

Permasalahan berikutnya, kata Yusuf, beberapa penerima PIP belum mempunyai wali resmi yang dilengkapi dengan surat-surat keterangan perwalian.

Ada juga, kasus penerima PIP tidak terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan seperti yang terinput dalam sistem.

"Penerima PIP tinggal dengan kerabat dan belum punya wali resmi yang dilengkapi surat yang menerangkan perwalian. Penerima PIP bukan sebagai peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan. Penerima PIP sudah lulus," tambahnya.

"Yang seperti ini akan kita dampingi terus, kita juga beberapa kali koordinasi dengan pihak bank agar serapan PIP bisa maksimal," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/16/140332178/1033-kuota-pip-di-lumajang-tak-terserap-disdik-bank-tak-paham-aktivasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke