BLITAR, KOMPAS.com – Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, meminta pedagang yang hendak mengirimkan hewan kurban terutama sapi ke luar daerah untuk mematuhi ketentuan pemerintah guna mencegah penularan penyakit, khususnya lumpy skin disease (LSD).
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Nanang Miftahudin mengatakan, masih ada kasus aktif LSD atau cacar sapi di wilayah Kabupaten Blitar setidaknya sebanyak 28 sapi.
“Menjelang Idul Adha pengiriman hewan kurban dari Kabupaten Blitar sudah mulai meningkat saat ini, karena kalau untuk kebutuhan kurban kita memang pemasok untuk daerah lain. Sementara berdasarkan catatan kami, masih ada kasus aktif LSD di sini,” ujar Nanang kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Menurut Nanang, jumlah kumulatif kasus LSD yang menyerang sapi dan kerbau di Kabupaten Blitar sebanyak 109 kasus sejak pertama kali ditemukan pada November 2022.
Dari jumlah tersebut, tiga ekor sapi yang terinfeksi telah dipotong paksa dan 78 telah sembuh sehingga tersisa 28 kasus yang hingga saat ini masih aktif.
Data tersebut diperoleh dari laporan peternak dan pedagang yang telah diverifikasi lapangan oleh petugas.
Nanang mengimbau kepada peternak dan pedagang hewan untuk aktif melapor jika mendapati hewan ternak yang mengalami tanda-tanda terjangkit LSD.
Infeksi LSD ini ditandai dengan munculnya benjolan pada kulit terutama pada bagian leher, punggung, dan perut. Selain itu, sapi atau kerbau yang terjangkit LSD dapat mengalami demam, kehilangan nafsu makan, dan lesu.
“Kami lakukan vaksinasi di radius 1 kilometer dari titik munculnya setiap kasus LSD. Ini metode penanganan dan pencegahannya agar tidak meluas,” tuturnya.
Berbeda dengan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang penularannya dapat melalui udara. LSD menular dari satu hewan ke yang lain melalui gigitan nyamuk atau lalat.
Nanang menambahkan bahwa Kabupaten Blitar sudah terbebas dari kasus PMK sejak sekitar 2 bulan lalu.
Saat ini, setidaknya 1.000 ekor hewan kurban keluar dari Kabupaten Blitar setiap pekan. Jumlah tersebut naik 8 kali lipat dibandingkan hari-hari biasa.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada peternak dan pedagang untuk mematuhi ketentuan pengiriman hewan khususnya terkait pasokan kebutuhan hewan kurban.
Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, kata Nanang, telah mengeluarkan ketentuan dalam pengiriman hewan kurban.
Untuk pengiriman dari Kabupaten Blitar ke daerah lain di luar Provinsi Jawa Timur, pihak pengirim harus memegang rekomendasi baik dari dinas peternakan Kabupaten Blitar atau pun dinas peternakan daerah yang dituju.
Sedangan pengiriman dari Kabupaten Blitar ke daerah lain di Provinsi Jawa Timur, pengirim harus memegang rekomendasi dari dinas peternakan kabupaten atau kota yang dituju serta hewan harus sudah divaksin PMK minimal 1 kali.
“Persyaratan umumnya, hewan harus dalam keadaan sehat, terbebas dari indikasi terjangkit PMK, LSD dan antraks selama 14 hari sebelum dikirim,” ujarnya.
Nanang mengatakan bahwa Kabupaten Blitar juga telah terbebas dari kasus antraks yang biasa menyerang sapi.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/16/124417378/cegah-lsd-pengiriman-hewan-kurban-harus-mematuhi-ketentuan-pemerintah