Salin Artikel

Sempat Diturunkan oleh Satpol PP, Baliho Ganjar di Sampang Kini Dipasang Kembali

Sebelumnya baliho tersebut sempat diturunkan oleh petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (12/6/2023).

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto membenarkan bahwa petugas sempat mencopot baliho Ganjar.

Pencopotan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan DPMPTSP Kabupaten Sampang.

"Kami tidak serta merta menurunkan baliho kalau tanpa koordinasi dengan instansi lain yang berwenang," kata Suryanto melalui sambungan telepon, Rabu (14/6/2023).

Bahkan, kata Suryanto, tidak hanya baliho Ganjar yang diturunkan paksa, namun juga lainnya yang tidak berizin.

"Ada juga baliho Bupati Sumenep yang tidak berizin di Kabupaten Sampang, juga diturunkan. Hanya baliho Ganjar yang dipasang kembali karena sudah bayar pajak," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang Majid Samroni menjelaskan, pemasangan kembali baleho Ganjar karena pajak reklame sudah dibayar oleh penanggungjawabnya. 

"Setelah kami cek ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang, pajak reklame Ganjar sudah dibayar sehingga kami pasang kembali," terang Majid Samroni melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/6/2023). 

Majid menambahkan, meski pemasang baliho sudah membayar pajak, kewajiban untuk mengurus surat izin tetap harus dilakukan.

Menurutnya, administrasi perizinan menjadi satu kesatuan dari administrasi pembayaran. 

"Sudah kami surati vendor pemasang reklame dan akan diurus secepatnya," imbuhnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/14/194805878/sempat-diturunkan-oleh-satpol-pp-baliho-ganjar-di-sampang-kini-dipasang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke