Salin Artikel

Pabrik Oli Palsu di Gresik dan Sidoarjo Digerebek Bareskrim, Dipasarkan Tanpa Uji Lab

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada sembilan lokasi yang digerebak dan tiga di antaranya merupakan tempat pembuatan oli palsu.

Menurutnya para tersangka memproduksi hingga mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa uji laboratorium.

"Oli mesin kendaraan bermotor berbagai merek dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, perwarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol tanpa uji lab," ucapnya.

Di sisi lain, para tersangka juga membuat kemasan oli tersebut dengan menjiplak pada kemasan yang asli.

Pabrik oli yang digerebak berada di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik, tepatnya di blok K nomor 42, Gresik, Jawa Timur.

Dikutip dari Surya.co.id, tempat tersebut merupakan tempat penyulingan oli palsu.

Di lokasi, juga ditemukan mesin yang memproduksi oli palsu bernilai miliaran rupiah buatan China.

"Kurang lebih ada tujuh mesin sepertinya. Mesin buatan China," kata seorang narasumber yang tak ingin disebutkan namanya, Kamis (8/6/2023).

Di pabrik oli palsu tersebut, mempekerjakan kurang lebih 20 karyawan yang terdiri dari pria dan wanita.

Amankan 5 tersangka dan 19 mesin untuk proses produksi

Dari kasus tersebut, Bareskrim Polri mengamankan lima tersangka yakni AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW.

Selain itu petugas juga menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama serta dua unit mobil untuk mengangkut hasil produksi.

Polisi juga mengamankan 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, dan 35.730 botol oli mesin motor berbagai merek siap edar.

Serta 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merek siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merek dalam kondisi kosong dan 284.350 botol oli mobil berbagai merek dalam bentuk kosong.

para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.

Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.

Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Pabrik Oli Palsu yang Digerebek Bareskrim, Terletak di Pergudangan Legundi Bussiness Park

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/09/083800078/pabrik-oli-palsu-di-gresik-dan-sidoarjo-digerebek-bareskrim-dipasarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke