Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Berencana Sopir Taksi "Online" di Malang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online asal Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Apris Fajar Santoso (29).

Kedua pelaku yakni Eksa Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dan Akhwan Nuhroh (35), warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340, 338, serta Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kronologi pembunuhan

Kasus tersebut bermula saat korban dilaporkan hilang kontak dengan sang istri sejak Sabtu (3/6/2023) pukul 17.40 WIB.

Setelah polisi melakukan penelusuran, jasad korban ditemukan di jurang di Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (7/6/2023).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa mulanya korban mendapat pesanan untuk mengantar penumpang dari Kecamatan Kepanjen menuju Pantai Balekambang di Kecamatan Bantur.

Namun, di tengah perjalanan korban tewas dibunuh dan mobilnya dibawa kabur oleh pelaku. Lalu jasad korban dibuang pelaku ke jurang hingga ditemukan di kedalaman 22 meter.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malang, Kompol Wisnu S. Nugroho mengungkapkan, korban dibunuh di area sepi di kawasan Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 18.15 WIB.

"Akhwan berperan sebagai eksekutor yang menjerat. Kemudian, Eksa duduk di kabin depan, berjejer dengan korban. Berperan untuk menahan korban apabila melakukan perlawanan," ungkap dia dalam konferensi pers, Kamis (8/6/2023).

Setelah membunuh korban, salah satu pelaku lalu mengemudikan mobil untuk menggantikan korban ke arah Balekambang. Hal ini dilakukan pelaku untuk menyelesaikan rute pesanan sesuai aplikasi.

Setelah itu, keduanya menuju arah Lumajang untuk membuang jasad korban di jurang Piket Nol.

"Mereka sebenarnya akan membuang jenazah korban di kawasan Balekambang, tapi tidak memungkinkan karena masih banyak orang. Sehingga merubah rencana untuk pembuangan ke daerah Piket Nol, Kabupaten Lumajang," jelas dia.

Selanjutnya, kedua pelaku menghapus semua akun taksi online, sekaligus akun-akun media sosial yang mereka miliki.

Kemudian, keduanya kembali ke arah Malang, pulang ke rumah Eksa di kawasan Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Motif pembunuhan

Wisnu menyebut, kedua pelaku nekat melakukan pembunuhan itu karena ingin membegal untuk mengambil kendaraan milik korban.

"Mereka tertangkap di rumah Eksa pada Rabu (7/6/2023) dini hari. Ada indikasi kedua pelaku akan lari ke luar kota untuk menjual unit mobil hasil begalnya," tutur dia.

Mereka ingin menguasai mobil milik korban karena desakan ekonomi.

Menurut dia, kedua pelaku mempunyai gaya hidup tinggi hingga mempunyai utang jutaan rupiah.

"Sementara pelaku Eksa ini sebelumnya bekerja di koperasi, namun di-PHK. Sehingga tidak mempunyai pemasukan lagi. Sedangkan Akhwan sehari-hari bekerja sebagai pengamen," jelas dia.

Hukuman mati

Polisi mengungkap kasus tersebut melalui rekaman CCTV mushala di kawasan Desa Wonokerto.

Kedua pelaku beserta korban sempat berhenti di mushala tersebut untuk shalat.

"Kedua pelaku memang meminta berhenti di mushala agar nantinya bisa alasan bahwa ada barang pelaku tertinggal di mushala," ujar dia.

Artinya, kata dia, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh kedua pelaku, dengan target sopir taksi online secara acak.

"Pasca berhenti di mushala, setelah mereka berangkat lagi, salah satu pelaku minta berhenti kepada korban di area sepi, dengan alasan barangnya tertinggal di mushala. Saat berhenti di area sepi itulah mereka mengeksekusi korban," imbuh dia.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku telah menyiapkan nomor ponsel sekali pakai serta membuat akun taksi online palsu atas nama Wawan Fauzia.

"Setelah melakukan pembunuhan itu, semua akun aplikasi taksi online itu dihapus," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340, 338, serta Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Berdasarkan hasil pengakuan, kedua pelaku ini melakukan aksi pembunuhan ini pertama kali. Selanjutnya kami masih akan melakukan pengembangan," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/08/194235578/kronologi-pembunuhan-berencana-sopir-taksi-online-di-malang-pelaku-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke