NEWS
Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Berencana Sopir Taksi "Online" di Malang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online asal Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Apris Fajar Santoso (29).

Kedua pelaku yakni Eksa Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dan Akhwan Nuhroh (35), warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340, 338, serta Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kronologi pembunuhan

Kasus tersebut bermula saat korban dilaporkan hilang kontak dengan sang istri sejak Sabtu (3/6/2023) pukul 17.40 WIB.

Setelah polisi melakukan penelusuran, jasad korban ditemukan di jurang di Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (7/6/2023).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa mulanya korban mendapat pesanan untuk mengantar penumpang dari Kecamatan Kepanjen menuju Pantai Balekambang di Kecamatan Bantur.

Namun, di tengah perjalanan korban tewas dibunuh dan mobilnya dibawa kabur oleh pelaku. Lalu jasad korban dibuang pelaku ke jurang hingga ditemukan di kedalaman 22 meter.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malang, Kompol Wisnu S. Nugroho mengungkapkan, korban dibunuh di area sepi di kawasan Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 18.15 WIB.

"Akhwan berperan sebagai eksekutor yang menjerat. Kemudian, Eksa duduk di kabin depan, berjejer dengan korban. Berperan untuk menahan korban apabila melakukan perlawanan," ungkap dia dalam konferensi pers, Kamis (8/6/2023).

Setelah membunuh korban, salah satu pelaku lalu mengemudikan mobil untuk menggantikan korban ke arah Balekambang. Hal ini dilakukan pelaku untuk menyelesaikan rute pesanan sesuai aplikasi.

Setelah itu, keduanya menuju arah Lumajang untuk membuang jasad korban di jurang Piket Nol.

"Mereka sebenarnya akan membuang jenazah korban di kawasan Balekambang, tapi tidak memungkinkan karena masih banyak orang. Sehingga merubah rencana untuk pembuangan ke daerah Piket Nol, Kabupaten Lumajang," jelas dia.

Selanjutnya, kedua pelaku menghapus semua akun taksi online, sekaligus akun-akun media sosial yang mereka miliki.

Kemudian, keduanya kembali ke arah Malang, pulang ke rumah Eksa di kawasan Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Motif pembunuhan

Wisnu menyebut, kedua pelaku nekat melakukan pembunuhan itu karena ingin membegal untuk mengambil kendaraan milik korban.

"Mereka tertangkap di rumah Eksa pada Rabu (7/6/2023) dini hari. Ada indikasi kedua pelaku akan lari ke luar kota untuk menjual unit mobil hasil begalnya," tutur dia.

Mereka ingin menguasai mobil milik korban karena desakan ekonomi.

Menurut dia, kedua pelaku mempunyai gaya hidup tinggi hingga mempunyai utang jutaan rupiah.

"Sementara pelaku Eksa ini sebelumnya bekerja di koperasi, namun di-PHK. Sehingga tidak mempunyai pemasukan lagi. Sedangkan Akhwan sehari-hari bekerja sebagai pengamen," jelas dia.

Hukuman mati

Polisi mengungkap kasus tersebut melalui rekaman CCTV mushala di kawasan Desa Wonokerto.

Kedua pelaku beserta korban sempat berhenti di mushala tersebut untuk shalat.

"Kedua pelaku memang meminta berhenti di mushala agar nantinya bisa alasan bahwa ada barang pelaku tertinggal di mushala," ujar dia.

Artinya, kata dia, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh kedua pelaku, dengan target sopir taksi online secara acak.

"Pasca berhenti di mushala, setelah mereka berangkat lagi, salah satu pelaku minta berhenti kepada korban di area sepi, dengan alasan barangnya tertinggal di mushala. Saat berhenti di area sepi itulah mereka mengeksekusi korban," imbuh dia.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku telah menyiapkan nomor ponsel sekali pakai serta membuat akun taksi online palsu atas nama Wawan Fauzia.

"Setelah melakukan pembunuhan itu, semua akun aplikasi taksi online itu dihapus," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340, 338, serta Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Berdasarkan hasil pengakuan, kedua pelaku ini melakukan aksi pembunuhan ini pertama kali. Selanjutnya kami masih akan melakukan pengembangan," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/08/194235578/kronologi-pembunuhan-berencana-sopir-taksi-online-di-malang-pelaku-terancam

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

Regional
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke