Salin Artikel

Suami Istri Asal Jember Jadi TKI Ilegal di Kamboja, Dipekerjakan di Perusahaan Judi Online

JEMBER, KOMPAS.com – Ahmad Zaini dan Iid Astutik Puji Rahayu, pasangan suami istri asal Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terjebak menjadi TKI ilegal di Kamboja. Mereka dipekerjakan di perusahaan judi online.

Perwakilan keluarga suami istri itu telah melaporkan kasus itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi (Disnakertans) Jember.

Selain pasangan suami istri itu, ada satu warga lain, yakni AM, yang juga dilaporkan mengalami kondisi yang sama di Kamboja.

“Adatiga orang yang melaporkan pada kami terkait TKI di Kamboja itu,” kata Kasi Perlindungan Tenaga Kerja dan Pekerja Migran Indonesia Disnaketrans Jember, Ridha Herawati kepada Kompas.com via telepon, Rabu (7/6/2023).

Berdasarkan laporan itu, ada enam orang yang menjadi TKI ilegal di Kamboja. Namun, tiga orang lainnya masih belum diketahui berasal dari desa mana.

Ridha menambahkan, para TKI itu berangkat melalui calo. Keberadaan calo itu masih belum diketahui oleh pihak Disnaketrans.

Pihak Disnaketrans mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI. Mereka sedang berada dalam pengawasan KBRI di Kamboja.

Sementara itu, Mistarum, ayah dari TKI AM mengaku, anaknya berangkat bersama dengan pasangan suami istri tersebut.

Kini, mereka minta agar dibantu untuk dipulangkan ke Jember.

Sebelumnya diberitakan, Mistarum, warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta pemerintah Kabupaten Jember agar memulangkan anaknya, AM (23) yang menjadi TKI Ilegal di Kamboja.

AM tidak sendiri, dia bersama dengan enam warga lainnya bekerja di perusahaan judi online.

Sang anak berangkat ke luar negeri tanpa izin dari kedua orangtuanya. Awalnya sang anak tidak tahu akan dipekerjakan di perusahaan judi online.

Mereka dijanjikan digaji sebesar Rp 8,5 juta hingga Rp 10 juta. Namun, ketika tiba di sana, hanya digaji Rp 3 juta.

Mereka sudah keluar dari perusahaan tersebut, namun terkendala untuk pulang ke Jember karena diminta biaya hingga Rp 60 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/07/195930378/suami-istri-asal-jember-jadi-tki-ilegal-di-kamboja-dipekerjakan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke