Salin Artikel

Kakek di Magetan Cabuli Cucu Temannya

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, korban dicabuli saat baru pulang dari sekolah.

"Korban masih SD, usia 9 tahun saat kejadian korban baru pulang sekolah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Selasa (6/6/2023).

Pelaku yang merupakan teman dari kakek korban membujuk korban agar mengikutinya ke rumah dan melakukan pencabulan.

"Usai dicabuli, korban kemudian pulang ke rumahnya," imbuh dia.

Tindakan tersebut terbongkar saat pelaku mengaku kesakitan pada bagian dadanya usai dicabuli pelaku.

Atas pengakuan anaknya tersebut, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari pengakuan pelaku, dia mengaku khilaf melihat cucu temannya tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkas Rudy.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/06/110757578/kakek-di-magetan-cabuli-cucu-temannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke