Salin Artikel

Pemerkosa dan Pembunuh Putrinya Divonis Penjara 9 Tahun, Sang Ibu: Tidak Adil, Hukum Mati

Menurutnya, vonis hakim terlalu ringan dibandingkan dengan tindakan pelaku yang telah menghabisi nyawa anaknya.

Putri tercintanya yang berinisial N tersebut diperkosa dan dibunuh oleh sang mantan pacar berinisial Y (16) dibantu temannya R (14).

Jasad siswi SMP itu dibiarkan begitu saja hingga ditemukan di sebuah gudang peluru di Jalan Kedung Cowek, Kota Surabaya, Jawa Timur tiga minggu kemudian.

"Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup, hakim tidak adil," kata Marlayem seusai sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/6/2023).

Hukuman pidana 9 dan 4 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam sidang tersebut, menjatuhkan vonis 9 tahun dan 4 tahun penjara pada Y dan R.

"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa Y dan 4 tahun terhadap R," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Bergawa saat membacakan putusan.

Hal yang dianggap meringankan lantaran Y masih berstatus anak dan mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang memberatkan, adalah perbuatan Y sudah direncanakan dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia," ujarnya.

Kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Diperkosa dan dibunuh

Kasus tersebut bermula saat N yang masih SMP berpamitan untuk belajar kelompok pada 16 April 2023.

Namun ternyata, pelaku saat itu mengajak korban bertemu di sebuah gudang peluru di Jalan Kedung Cowek, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Di sana N diperkosa dan dibunuh oleh Y yang merasa cemburu karena N dituding memiliki pacar baru. Tak hanya itu Y juga merampas barang milik N.

Tiga minggu kemudian, jasad N ditemukan dalam kondisi telah membusuk di gudang peluru tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/06/092906578/pemerkosa-dan-pembunuh-putrinya-divonis-penjara-9-tahun-sang-ibu-tidak-adil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke