Salin Artikel

Aksi Sudah Direncanakan, Penikam Calon Pengantin Pria di Jembatan Araya Malang Terancam Hukuman Mati

Pemuda asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah menewaskan korban di Jembatan Araya Malang, Jawa Timur.

"Pengenaan pasal pidana 340 KUHP subsider 338 LP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Senin (5/6/2023).

Menurut Budi, pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (3/6/2023) malam di Polresta Malang Kota. Sebelumnya, pihaknya telah berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Yang bersangkutan dicari oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing sehingga menyerahkan diri pada hari Sabtu malam di Polresta Malang Kota," katanya.

Bawa pisau dari kafe

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku telah membawa pisau dapur dari kafe di daerah Tirtomoyo, Kabupaten Malang sebelum bertemu korban.

Pisau tersebut memiliki panjang sekitar 30 sentimeter.

"Ya berarti direncanakan sudah dibawa, kecuali dia menemukan itu di TKP digunakan, berarti tidak direncanakan, berarti kan sudah ketemu dengan korban, itu dengan membawa sebilah pisau yang dibawa dari salah satu kafe," katanya.

Budi menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal.

Mereka bertemu diduga lantaran masalah asmara. Pacar korban adalah mantan pacar pelaku. Korban dan kekasihnya diduga akan segera menikah.

"Nah ini masih kita dalami terkait tentang apa motif terjadinya perkelahian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain ini masih kita dalami," katanya.

Perkelahian

Kemudian, pelaku dan korban sepakat bertemu di Jembatan Araya, Kota Malang, Jawa Timur untuk menyelesaikan persoalan. Mereka masing-masing ditemani oleh rekan-rekannya.

"Terus tadi kita tanyakan adanya ancaman antara percakapan mereka saling menuding, saling mengancam, sehingga janji di lokasi itu untuk bertemu untuk menyelesaikan perkara," katanya.

Saat bertemu di lokasi kejadian, terjadi perkelahian dan baku hantam.

Kemudian saat korban terjatuh dan lengah ditusuk oleh pelaku dengan pisau yang dibawanya.

"Si korban jatuh lalu ditusuk dada sebelah kiri mengenai bagian jantung kepada korban," katanya.

"Jadi berarti yang bersangkutan membawa pisau ini dari kafe, pada saat ingin ketemu dengan si korban, pisau ini diambil di kafe dan sudah dibawa berada dalam penguasaan yang bersangkutan saat terjadi perkelahian," tambahnya.

Korban sempat dibawa oleh rekannya ke Rumah Sakit Persada. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Sejauh ini, polisi juga masih meminta keterangan dari enam teman pelaku sebagai saksi.

"Kita akan perdalam apakah ada keterlibatan di dalam tragedi yang terjadi di Kamis malam itu, jika memang ada, kita akan alihkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengatakan, setelah melakukan penusukan pelaku kemudian meminta teman pelaku untuk mencuci pisau yang telah digunakan. Pelaku juga berstatus menikah dengan memiliki satu anak.

"Si pelaku ini sudah lama, 11 bulan, putus dengan N (pacar korban atau mantan pancar pelaku), dari keterangan saksi bahwa ada perkataan (dari pelaku kepada korban) kalau 'pacarmu murahan'," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/05/153049178/aksi-sudah-direncanakan-penikam-calon-pengantin-pria-di-jembatan-araya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke