Salin Artikel

Polisi di Sumenep Ditangkap, Diduga Pasok Sabu untuk 2 Wartawan

Polisi itu pun kini ditangkap dan diamankan oleh Polres Sumenep.

"Saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Edo menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula saat Satreskoba Polres Sumenep menangkap dua orang oknum wartawan berinisial AF dan MR usai diduga mengonsumsi sabu pada Selasa (30/5/2023).

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi mendapat informasi bahwa narkotika jenis sabu yang dinikmati AF dan MR diperoleh dari oknum polisi yakni SG.

Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan SG di hari yang sama.

"Dari hasil pengembangan itu diamankan total tiga orang termasuk oknum polisi itu," tuturnya.

Saat ini baik oknum wartawan dan Polres Sumenep tersebut telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini karena kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka itu kini dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/02/164425078/polisi-di-sumenep-ditangkap-diduga-pasok-sabu-untuk-2-wartawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke