Salin Artikel

Penjualan Lutung Jawa di Situbondo Masih Marak, Dilakukan Secara Online

SITUBONDO, KOMPAS.com - Penjualan satwa lutung jawa atau Trachypithecus auratus di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, masih marak terjadi. Pelaku menjual satwa dilindungi itu secara online melalui media sosial.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, penjualan satwa tersebut di antaranya dilakukan di grup Facebook 'Jual Beli Motor Situbondo'.

Tidak sampai sehari setelah diunggah, anak lutung berwarna oranye tersebut telah terjual.

"Namanya meti betina, aman ke anak kecil dan ke semua orang," tulis pemilik akun Facebook yang mempromosikan penjualan lutung jawa itu pada Selasa (30/5/2023).

Harga jual hewan tersebut Rp 700.000 per ekor.

Kompas.com melakukan penelusuran secara digital untuk menghubungi secara langsung penjual lutung jawa itu.

Melalui sambungan telepon, penjual menyatakan bahwa hewan yang dipostingnya telah laku terjual.

"Sudah laku mas seharga Rp 700.000," ungkap si penjual via telepon kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Pada kesempatan itu, penjual juga menawarkan untuk mencarikan hewan dengan kondisi yang sama. Menurutnya, penangkapan anakan lutung tidak sulit, dengan syarat harganya sama yakni Rp 700.000.

"Kalau mau pesan bisa mas, sama persis kayak yang di video itu, gampang dapatnya dan sudah biasa jual saya," katanya.

Masih marak terjadi

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan menyatakan, penjualan satwa dilindungi masih marak terjadi dan paling sering ditemui di media sosial Facebook.

"Kami sering menelusuri aksi penjualan ilegal satwa dilindungi di media sosial, namun sulit untuk dideteksi, selalu ganti-ganti akun, bahkan BKSDA sudah bekerja sama dengan Polda Jatim," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa anak lutung ketika masih kecil berwarna oranye. Nanti, ketika sudah dewasa, warna rambutnya akan berubah menjadi hitam seperti lutung pada biasanya.

"Lutung ketika masih kecil warnanya oranye, namun ketika sudah dewasa berubah warna menjadi hitam," ucapnya.

Penjualan lutung jawa dilarang menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 5 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/31/180641078/penjualan-lutung-jawa-di-situbondo-masih-marak-dilakukan-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke