NEWS
Salin Artikel

Penjualan Lutung Jawa di Situbondo Masih Marak, Dilakukan Secara Online

SITUBONDO, KOMPAS.com - Penjualan satwa lutung jawa atau Trachypithecus auratus di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, masih marak terjadi. Pelaku menjual satwa dilindungi itu secara online melalui media sosial.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, penjualan satwa tersebut di antaranya dilakukan di grup Facebook 'Jual Beli Motor Situbondo'.

Tidak sampai sehari setelah diunggah, anak lutung berwarna oranye tersebut telah terjual.

"Namanya meti betina, aman ke anak kecil dan ke semua orang," tulis pemilik akun Facebook yang mempromosikan penjualan lutung jawa itu pada Selasa (30/5/2023).

Harga jual hewan tersebut Rp 700.000 per ekor.

Kompas.com melakukan penelusuran secara digital untuk menghubungi secara langsung penjual lutung jawa itu.

Melalui sambungan telepon, penjual menyatakan bahwa hewan yang dipostingnya telah laku terjual.

"Sudah laku mas seharga Rp 700.000," ungkap si penjual via telepon kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Pada kesempatan itu, penjual juga menawarkan untuk mencarikan hewan dengan kondisi yang sama. Menurutnya, penangkapan anakan lutung tidak sulit, dengan syarat harganya sama yakni Rp 700.000.

"Kalau mau pesan bisa mas, sama persis kayak yang di video itu, gampang dapatnya dan sudah biasa jual saya," katanya.

Masih marak terjadi

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan menyatakan, penjualan satwa dilindungi masih marak terjadi dan paling sering ditemui di media sosial Facebook.

"Kami sering menelusuri aksi penjualan ilegal satwa dilindungi di media sosial, namun sulit untuk dideteksi, selalu ganti-ganti akun, bahkan BKSDA sudah bekerja sama dengan Polda Jatim," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa anak lutung ketika masih kecil berwarna oranye. Nanti, ketika sudah dewasa, warna rambutnya akan berubah menjadi hitam seperti lutung pada biasanya.

"Lutung ketika masih kecil warnanya oranye, namun ketika sudah dewasa berubah warna menjadi hitam," ucapnya.

Penjualan lutung jawa dilarang menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 5 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/31/180641078/penjualan-lutung-jawa-di-situbondo-masih-marak-dilakukan-secara-online

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke