Salin Artikel

Oknum Guru yang Terjaring OTT Pungli Bantuan PIP di Lumajang Masih Aktif Mengajar

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Agus Salim di Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Menurutnya, alasan keduanya masih bertugas di sekolah masing-masing adalah proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ditentukan sanksinya.

"Iya masih bertugas seperti biasa. Karena ini kan masih proses, belum diketahui juga sanksinya seperti apa, kita tunggu saja," kata Agus Salim.

Agus berharap, kasus dugaan pungli dana PIP yang menjerat keduanya bisa diselesaikan di inspektorat.

Sehingga, kedua oknum guru tersebut tidak akan dijatuhi hukuman pidana dan hanya diberikan sanksi administrasi. Sebab, kata Agus, keduanya masih berstatus pegawai.

"Kita sudah diskusi dengan inspektorat supaya ini bisa diselesaikan karena keduanya masih pegawai, jadi nanti ya sanksi administrasi," tambahnya.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang Sunardi mengatakan, pihaknya belum menentukan sanksi administrasi apa yang akan diberikan kepada dua oknum guru tersebut.

Pasalnya, saat ini, proses hukum sedang berjalan di tim Saber Pungli.

"Kita mendahulukan proses hukum, untuk administrasinya setelah itu. Kita masih berproses di saber pungli untuk selanjutnya ditunggu kabar selanjutnya," jelas Sunardi.

"Kalau sampai saat ini kita masih belum memutuskan sanksinya, jadi kita mendahulukan proses hukum di Polres. Pembebasan tugas nanti kita cek lagi, sementara kayaknya belum dibebas tugaskan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala SDN 1 Rowokangkung, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditangkap satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Polres Lumajang.

SS (55) ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim saber pungli Polres Lumajang lantaran diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa penerima dana bantuan program Indonesia pintar (PIP).

Sebelumnya, tim saber pungli juga melakukan OTT terhadap oknum guru SMPN 2 Kunir berinisial TS (29).

TS melakukan pemotongan dana bantuan dengan dalih untuk biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penerima bantuan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/30/193451578/oknum-guru-yang-terjaring-ott-pungli-bantuan-pip-di-lumajang-masih-aktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke