Salin Artikel

Inspektorat Lumajang Akan Panggil Camat Sumbersuko Terkait Pungli Kades Mojosari

LUMAJANG, KOMPAS.com - Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sunardi menyebut, pihaknya akan segera memanggil camat Sumbersuko berinisial HS terkait kasus pungli pembuatan akta tanah di Desa Mojosari.

Diduga, pejabat utama di Kecamatan Sumbersuko itu menerima aliran dana dari praktik pungutan liar pembuatan akta tanah di Desa Mojosari.

"Nanti akan kita panggil yang bersangkutan. Tapi saat ini kita dahulukan proses hukum yang berjalan di Polres," kata Sunardi di Lumajang, Senin (29/5/2023).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni GZ, kepala desa Mojosari dan IF, kasi pemerintahan Desa Mojosari.

Keduanya melakukan pungutan liar terhadap proses pengurusan 111 akta tanah milik warganya.

Satu bidang tanah dihargai mulai dari Rp 2,2 juta sampai Rp 11,1 juta. Dari sana, keduanya telah mengantongi uang sebesar Rp 274,1 juta.

Polisi juga tengah memeriksa keterlibatan camat Sumbersuko selaku pejabat pembuat akta sementara (PPATS).

Bahkan, dalam waktu dekat, polisi menyebut akan ada kemungkinan tersangka baru yang akan ditetapkan.

"Untuk camat selaku PPATS sudah kita periksa selaku saksi, nanti kita akan gelarkan peran dari yang bersangkutan (camat), kemungkinan akan ada tersangka baru," terang Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi camat Sumbersuko untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut.

Namun, pesan singkat dan beberapa kali ditelepon tidak mendapatkan respons. Saat didatangi ke kantornya, yang bersangkutan juga sedang tidak ada di tempat.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/30/171642978/inspektorat-lumajang-akan-panggil-camat-sumbersuko-terkait-pungli-kades

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke