Salin Artikel

Dugaan Pungli Kades di Lumajang, Kapolres: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Pasalnya, dalam barang bukti yang digelar polisi di Mapolres Lumajang, Senin (29/5/2023) terdapat dua gepok uang tunai senilai Rp 20 juta dengan keterangan barang bukti dari nama tertentu.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, jajarannya masih mendalami kemungkinan ada tersangka baru.

"Dari hasil pemeriksaan kita saat ini, kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini, kita masih dalami peran dari yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup dan kita juga akan lakukan gelar perkara lanjutan," kata Boy di Lumajang.

Perihal dugaan keterlibatan pejabat di kecamatan, Boy mengungkapkan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tersebut sebagai saksi.

Namun, Boy tidak menjelaskan secara detail perihal uang yang diduga mengalir ke kantong pejabat tersebut dari hasil pungli pembuatan akta tanah di Desa Mojosari.

"Nanti kita akan gelarkan peran dari yang bersangkutan, kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga melakukan pungli pembuatan akta tanah.

Mereka berdalih, akta tanah menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh warga jika hendak mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.

Keduanya mematok harga untuk setiap bidang tanah bervariasi. Mulai dari Rp 2,2 juta sampai Rp 11,1 juta.

Dari harga tersebut, kedua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini telah menerima uang Rp 274, 1 juta dari 111 warga mengurus akta tanah melalui mereka.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/30/132819378/dugaan-pungli-kades-di-lumajang-kapolres-kemungkinan-ada-tersangka-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke