Salin Artikel

Kapolres Lumajang: Kalau Tak Ditangkap, Kades Mojosari Bisa Terima Uang hingga Rp 634,1 Juta

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyebut, pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bisa mencapai Rp 634,1 juta.

Diketahui, dua oknum pejabat Desa Mojosari ditangkap terkait kasus pungli pengurusan akta tanah. Keduanya adalah kepala desa berinisial GS dan kasi pemerintahan berinisial IF. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya mematok harga pengurusan akta tanah untuk setiap bidang tanah bervariasi. Mulai dari Rp 2,2 juta sampai Rp 11,1 juta.

Dari harga tersebut, menurut Boy, kedua tersangka bisa memperoleh uang tunai sebesar Rp 634,1 juta.

Jumlah itu didasarkan dari jumlah uang Rp 274, 1 juta yang sudah didapat keduanya dari 111 warga yang mengurus akta tanah melalui mereka.

Padahal, di desa tersebut, terdapat 271 bidang tanah. Sehingga, masih ada 160 bidang tanah yang belum mengurus akta tanah.

Boy berasumsi, jika 160 bidang tanah tersebut turut membuat akta tanah dan ditarik biaya terendah yakni Rp 2,2 juta, maka kedua pejabat ini akan memperoleh uang sebesar Rp 352 juta.

"Ini kalau tidak segera kita temukan, jumlahnya bisa mencapai Rp 634,1 juta. Itu hitungan terendahnya. Yang bisa kita amankan saat ini Rp 72,2 juta dari tersangka," kata Boy di Mapolres Lumajang, Senin (29/5/2023).

Selain itu, Boy menjelaskan, ada potensi kerugian negara dari sektor pajak akibat proses pembuatan akta tanah oleh PPATS ini.

"Tidak proseduralnya pembuatan akta ini maka ada loss pendapatan pajak BPHTB dan PPH. Kalau kita ambil terendah Rp 10 juta ini ada potensi loss mencapai Rp 1,1 miliar. Tentu ini perlu verifikasi lagi di lapangan," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/29/212417978/kapolres-lumajang-kalau-tak-ditangkap-kades-mojosari-bisa-terima-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke