Salin Artikel

Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

MALANG, KOMPAS.com - Polisi meringkus tiga terduga pelaku kejahatan tindak penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Mereka adalah Narti Werdiningsih (47), Putri Amanda Sriana Ningsih Wibisono (19) dan  Galan Yonanda Pramudya (22). Narti dan Putri merupakan ibu dan anak. Sedangkan Galan merupakan pacar dari Putri.

Mereka ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Malang Kota berdasarkan laporan dari sejumlah korban.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ketiga pelaku terjerat dalam tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronik.

Budi menjelaskan, polisi awalnya menerima laporan dari salah satu korban di Bareskrim Polri pada Jumat (19/5/2023).

Kemudian, Polresta Malang Kota juga menerima laporan dari korban pada Minggu (21/5/2023) dan meneruskan ke Polsek Blimbing untuk dilakukan penyelidikan.

"Korban langsung berkomunikasi, mengirimkan laporan polisi, Kapolsek beserta tim berkoordinasi dengan penyidik yang ada di Bareskrim. Karena pada saat itu ditangani oleh Dit Tipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim," kata Budi pada Senin (29/5/2023).

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengatakan, saat proses penyelidikan diketahui bahwa terdapat salah satu tersangka ber-KTP Kota Malang, Jawa Timur. Kemudian, polisi mendatangi rumah tersangka tetapi tidak didapati orang yang dicari.

Selanjutnya, polisi menangkap ketiga tersangka di Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (26/5/2023).

"Ternyata yang bersangkutan ini sudah lama meninggalkan Kota Malang dan tinggal di Kota Probolinggo, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita bisa mendapati lokasi tersangka ini," katanya.

"Gunanya untuk mengiklankan ataupun menawarkan bahwasannya yang bersangkutan ini memiliki tiket khususnya untuk konser-konser artis yang datang dari luar negeri," katanya.

Menurut Danang, akun Twitter itu digunakan untuk menjaring korban.

"Jadi banyak yang berminat karena yang bersangkutan ini terutama tiket-tiket yang diketahui banyak peminatnya yang kecenderungan untuk sold out itu tinggi, seperti kita tahu sampai kemarin tiket Coldplay itu sampai ada war, yang ramai di sosial media itu dimanfaatkan," katanya.

Para korban yang tergiur dengan penawaran penjualan tiket dari tersangka kemudian mengirim pesan melalui direct message untuk membeli. Selanjutnya, para korban diarahkan untuk berkomunikasi via nomor WhatsApp.

Harga tiket yang ditawarkan paling murah yakni Rp 2,5 juta dan termahal kisaran Rp 9 juta. Kemudian, korban melakukan transfer sejumlah uang sesuai nominal harga yang ditawarkan.

Namun, tiket tidak diberikan dan setelahnya nomor telepon diblokir oleh tersangka.

"Setelah dilakukan transfer tidak ada kelanjutan, akhirnya korban menanyakan dan nomor biasanya diblok untuk tersangka, untuk menghilangkan jejaknya," katanya.

Polisi menetapkan tersangka Putri Amanda Sriana Ningsih Wibisono (19) sebagai pelaku utama. Sedangkan Narti Werdiningsih (47) dan Galan Yonanda Pramudya (22) sebagai pelaku pertolongan jahat.

Polisi sampai saat ini masih menyelidiki jumlah korban beserta nilai kerugiannya. Sejauh ini, data yang sudah masuk terdapat 19 orang mengaku menjadi korban akun Twitter penjualan tiket konser oleh tersangka itu.

Korbannya sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta, Tangerang dan sekitarnya.

"Untuk total kerugian masih kita rekap, karena ini masih tetap berkembang," katanya.

Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli perhiasan dan beberapa gawai. Selain itu, uang itu juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para tersangka.

"Jadi setiap ada konser entah itu band K-Pop ataupun artis-artis yang dari luar negeri yang kira-kira sold out atau peminatnya banyak, ya tersangka menawarkan tiket tersebut di akun sosial medianya," katanya.

"Juga bukan hanya dalam kaitannya dengan konser Coldplay tapi juga konser-konser yang sebelumnya ini masih kita teruskan datakan," tambahnya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/29/183237378/polisi-di-malang-ringkus-3-terduga-penipu-penjualan-tiket-coldplay

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke