Salin Artikel

Komplotan Pencuri Susu Bayi di Trenggalek Dibongkar, 2 Orang Diburu Polisi

Sedangkan dua pelaku lain komplotan tersebut, dinyatakan buron, Senin (29/05/2023).

Satu tersangka yang ditangkap polisi berinisial MN (48), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Sedangkan  pelaku yang dinyatakan buron dan dalam pengejaran polisi yakni dua orang perempuan, berinisial IW alias mbok Kendit (52), warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dan K alias Mbok Kus (55) belum diketahui tempat tinggalnya dan dalam proses penyelidikan.

"Ketiga pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan beberapa stok barang berupa susu anak berbagai merk dan ukuran. Satu orang ditangkap, dua pelaku lain dalam pengejaran polisi," terang Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino di ruang kerjanya, Senin (29/05/2023).

Aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan tersebut, sebanyak tiga kali di tempat yang sama, yakni di sebuah supermarket di Kecamatan Panggul Trenggalek.

Yang pertama, terjadi pada Minggu, (14/05/2023) sektar pukul 17.21 Wib. Kedua, pada Senin (15/05/2023) sekitar pukul 08.00 Wib. Dan terakhir, terjadi pada Selasa (23/05/2023) sekira pukul 13.45 Wib.

Kasus pencurian tersebut terungkap, setelah seorang karyawan swalayan melakukan pengecekan ketersediaan barang pada Senin (15/05/2023) pukul 15.00 Wib.

Dalam pengecekan itu diketahui bahwa stok barang berupa susu anak berbagai merk dan ukuran tidak ada di tempatnya.

Karena antara stok barang dan daftar penjualan tidak sesuai, pegawai toko tersebut mengecek rekaman kamera pengawas.

"Karena ada selisih stok barang dan pengeluaran yang tidak sesuai kemudian saksi TU melihat CCTV toko," ujar Alith Alarino.

Dalam kemera pengawas tampak  ada seorang laki-laki dan perempuan yang tidak dikenal mengambil susu anak dalam jumlah banyak.

"Modusnya seolah menjadi pembeli. Dengan tenang pelaku mengambil susu dalam etalase toko," terang Alith Alarino.

Selanjutnya, pemilik toko melapor kejadian tersebut ke Polisi. Berdasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan.

"Komplotan tersebut sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Yang terakhir, pelaku ditangkap warga, dan dua pelaku lain malarikan diri dan buron," ujar Alith.

Sejunlah barang bukti berupa susu berbagai merek dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan susu hasil curian, diamankan polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," terang Alith Alarino.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/29/165721978/komplotan-pencuri-susu-bayi-di-trenggalek-dibongkar-2-orang-diburu-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke