Salin Artikel

Curi 2,1 Ton Biji Plastik, 3 Pria di Gresik Ditangkap Polisi

GRESIK, KOMPAS.com - Tiga pria ditangkap polisi atas kasus pencurian 2,1 ton biji plastik di gudang yang terletak di Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Tiga pria tersebut adalah Fahmi Mohammad Fadlurrahman (33) dan Kokok Yasin (37), warga Desa Dadapkuning, serta Isnadi (41), warga Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang.

"Kejadian pencurian di gudang saudara Gohwangping di Dusun Leker Rejo, Desa Dadapkuning, pada Jumat, 21 April 2023 sekitar pukul 07.00 WIB," ujar Kapolsek Cerme AKP Musihram saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Musihram menjelaskan, ketiga pelaku melancarkan aksi pencurian dengan memanjat tembok gudang. Kemudian, ketiga pelaku membawa kabur 2,1 ton biji plastik yang terdapat di dalam gudang tersebut.

"Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material hingga Rp 18.900.000," ucap Musihram.

Kejadian pencurian itu terungkap setelah dilaporkan dilaporkan kepada jajaran Polsek Cerme.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 2,1 ton biji plastik yang dicuri pelaku.

"Ketiga tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Musihram.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/26/191132178/curi-21-ton-biji-plastik-3-pria-di-gresik-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke