Salin Artikel

Pamit Beli Sate, Anak Perempuan di Malang Diduga Diculik Pria, Dibawa ke Semarang

MH diduga membawa kabur anak perempuan berusia 11 tahun warga Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, sejak Sabtu (20/5/2023) lalu.

Sebelumnya, keluarga korban mengadukan kehilangan anak ke seorang polisi RW Polres Malang.

"Anggota Polisi RW yang dikeluhkan keluarga korban ini, bernama Aipda Arif berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Malang," ungkap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat ditemui, Kamis (25/5/2023).

Kholis menyebutkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama anggota polisi RW terkait mendapat petunjuk bahwa korban diduga dibawa lari oleh pelaku ke kawasan Semarang, Jawa Tengah.

"Benar, pelaku berhasil diamankan tim gabungan Polisi RW dan Satreskrim Polres Malang di sebuah homestay di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah," terangnya.

Pada Sabtu malam orangtua korban mengadu ke polisi RW bahwa anak mereka tak pulang ke rumah. Padahal, korban pamit hanya untuk membeli sate yang lokasinya masih di sekitaran rumah.

"Pada hari Sabtu itu, sekitar pukul 15.00 WIB, terakhir kali korban pamit membeli sate di dekat rumah, namun hingga malam tidak kunjung pulang," jelasnya.

Pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-teman korban namun tidak ditemukan. Proses pencarian sempat terkendala, lantaran korban tidak membawa alat komunikasi.

“Proses penyelidikan mulai menemukan titik terang saat korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan ada di daerah Lampung, Senin (25/5/2023)," tuturnya.

Namun, dari hasil monitoring pelaku dan korban berada di kawasan Kota Semarang, di sebuah rumah tinggal sementara.

"Setelah berhasil melakukan penangkapan, pelaku dibawa kembali ke Polres Malang," jelasnya.

Hingga saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan pelaku membawa lari korban tanpa sepengetahuan keluarga.

"Sementara korban saat ini sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang," katanya.

Pelaku terancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/26/055016378/pamit-beli-sate-anak-perempuan-di-malang-diduga-diculik-pria-dibawa-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke