Salin Artikel

8 Arsip Kuno Ditetapkan Jadi Memori Kolektif Bangsa, Berikut Daftarnya

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak delapan arsip kuno peninggalan masa lalu telah ditetapkan sebagai memori kolektif bangsa Indonesia.

Penetapan itu bersamaan dengan puncak peringatan Hari Kearsipan ke-52 yang digelar di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (25/5/2023).

"Karena memang punya nilai sejarah yang panjang dan luar biasa," kata Kepala ANRI, Imam Gunarto kepada Kompas.com di Banyuwangi, Kamis.

"ANRI akan mencari lagi nilai sejarahnya, tentu agar levelnya bisa meningkat menjadi level Asia Pasific bahkan dunia," ujar Imam.

Dijelaskan Imam, penetapan arsip kuno sebagai memori kolektif bangsa itu sudah melalui berbagai tahapan.

Yakni, tahapan pengajuan arsip sebagai memori kolektif bangsa yang ditutup pada 3 Maret 2023.

"Proses dimulai dengan verifikasi berkas oleh sekretariat pada 4 Maret sampai dengan 4 April 2023," ungkap Imam.

Kemudian, kata Imam, dilanjutkan presentasi para nominator pada 5-6 April 2023 di Jakarta dan verifikasi lapangan pada 12 April sampai 13 Mei 2023.

Proses lalu dilanjutkan dengan sidang pleno oleh para dewan pakar pada 15 Mei 2023.

Setelah melalui proses tahapan panjang, muncul delapan arsip yang ditetapkan sebagai memori kolektif bangsa.

Berikut delapan arsip kuno yang ditetapkan menjadi memori kolektif bangsa:

  1. Arsip Pabrik Semen Pertama di Indonesia 1910-1972
  2. Arsip Studiefonds Mangkunegaran
  3. Arsip Kesenian Tari Khas Mangkunegaran
  4. Arsip Pembangunan Infrastruktur Pendidikan pada Masa Kolonial (1874-1929)
  5. Arsip PT. Garam Periode 1924-1961
  6. Arsip Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Periode 1893-1982
  7. Arsip Yogyakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia 1946-1949
  8. Arsip Belitong UNESCO Global Geopark

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/25/192524378/8-arsip-kuno-ditetapkan-jadi-memori-kolektif-bangsa-berikut-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke