Salin Artikel

119 Orang Ditangkap Buntut Pesilat Bikin Onar di Jombang, 8 Jadi Tersangka

Dari jumlah tersebut delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diketahui berbuat rusuh di beberapa lokasi di sepanjang jalan raya Brantas yang merupakan jalur penghubung Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Mojokerto.

Sebanyak dua polisi dan satu warga terluka. Tak hanya itu mereka juga membakar sepeda motor warga.

119 orang ditangkap

Kasat Reskrim Polres AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, sebelum berbuat onar di wilayah Kabupaten Jombang, ratusan pesilat melakukan konvoi dari Sidoarjo menuju Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dari Mojokerto, gerombolan pesilat yang mayoritas masih belia tersebut melanjutkan arak-arakan menuju Kabupaten Jombang melalui jalur utara pada ruas jalan raya Brantas.

“Tadi malam, kami amankan 119 orang oknum dari perguruan silat, 110 laki-laki, 9 perempuan. Semuanya kita amankan di perbatasan wilayah Kecamatan Kudu dan Ploso,” kata Aldo, di Mapolres Jombang, Kamis (24/5/2023). 

Aldo menjelaskan, mayoritas pesilat yang ditangkap adalah anak-anak di bawah umur.

8 tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas dia, penyidik menetapkan delapan orang pesilat sebagai tersangka, baik karena kasus kekerasan maupun kasus kepemilikan senjata tajam.

Dari 8 tersangka, satu tersangka berusia 20 tahun, sedangkan 7 tersangka lainnya berusia antara 15 hingga 17 tahun.

“Tersangka yang diamankan ada 8 orang, tidak semuanya warga Kabupaten Jombang. Tersangka nomor 7 dan 8, warga dari Kabupaten Kediri,” ujar Aldo.

Lukai 2 polisi dan bakar motor

Aldo menjelaskan, gerombolan pesilat tersebut berbuat onar karena dorongan arogansi untuk memperkuat eksistensi kelompok.

Dia menuturkan, saat berbuat onar di beberapa lokasi, gerombolan pesilat melukai dua polisi. Keduanya adalah anggota Polsek Kudu dan anggota Resmob Polres Jombang.

Selain melukai polisi, gerombolan pesilat juga merusak kendaraan dinas Polri, membakar sebuah motor milik warga, serta melukai seorang warga hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Aldo mengatakan, delapan tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Jombang, dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, gerombolan anak muda, diduga anggota perguruan silat, berbuat rusuh di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (24/5/2023).

Aksi rusuh gerombolan pesilat tersebut terekam dalam video amatir yang direkam warga dan beredar di medsos serta aplikasi perpesanan Whatsapp, Kamis (25/5/2023).

Beberapa potongan video yang beredar, antara lain berisi tayangan aksi brutal pesilat hingga saat polisi menangkap puluhan pesilat.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/25/183402378/119-orang-ditangkap-buntut-pesilat-bikin-onar-di-jombang-8-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke