Salin Artikel

PDI-P Pecat Anggota DPRD Surabaya karena Langgar Etika Partai

Pemecatan anggota komisi B DPRD Surabaya itu dibenarkan Ketua DPC PDI-P Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono.

"Rapat fraksi siang tadi memutuskan (pemecatan) itu," kata Adi dikonfirmasi Rabu (24/5/2023) malam.

Dia enggan menjelaskan detail alasan pemecatan anggota DPRD Surabaya dari daerah pemilihan IV itu.

"Intinya melanggar disiplin dan etik partai," jelas Adi.

Menurut dia, pemecatan Riswanto berdasarkan SK DPP PDIP Nomor 862/KPPS/DPP/V/2023 tentang pemecatan Riswanto sebagai anggota PDIP.

"Komite Etik DPP PDI-P sudah melakukan dua kali  pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

SK DPP PDI-P tersebut juga memerintahkan penonaktifan Ketua PAC PDI-P Kecamatan Bulak itu di alat kelengkapan DPRD Surabaya termasuk di anggota Komisi B maupun Wakil Badan Kehormatan.

Untuk proses PAW lanjut dia, masih menunggu penggantinya mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI-P.

Riswanto lolos menjadi anggota DPRD Surabaya pada Pemilu 2019 lalu dari daerah pemilihan (Dapil) IV Surabaya meliputi Kecamatan Wonokromo, Sawahan, Gayungan, Jambangan dan Kecamatan Sukomanunggal.

Pada lima tahun sebelumnya atau pada Pemilu 2014, dia juga lolos menjadi anggota DPRD Surabaya, namun dari Dapil III Surabaya meliputi Kecamatan Wonocolo, Rungkut, Sukolilo dan Kecamatan Tenggilis Mejoyo.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/25/055432478/pdi-p-pecat-anggota-dprd-surabaya-karena-langgar-etika-partai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke