Salin Artikel

Korupsi Dana Pelanggan Rp 729 Juta, 2 Pegawai PDAM Kota Madiun Ditahan

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan dua pegawai PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun pada Rabu (24/5/2023).

Dua pegawai PDAM Kota Madiun berinisial RE (30) dan J (54) ditahan terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana pelanggan rekening air tahun 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 729 juta.

Kasi Intel Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah menyatakan, kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dua tersangka itu dititipkan di Lapas Kelas IA Madiun selama 20 hari ke depan.

"Penahanan tersebut dilaksanakan atas dasar adanya dua alat yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta untuk kepentingan penyidikan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ujar Dicky, Rabu.

Dicky menyebut, J sebagai Kasubag Pengendali Rekening PDAM Kota Madiun. Sementara RE merupakan kasir merangkap supervisor kasir PDAM Kota Madiun.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan di tahun 2022," jelas Dicky.

Menurut Dicky, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kota Madiun, ditemukan adanya kekurangan setoran pembayaran rekening pelanggan oleh supervisor kasir kepada Kasubag Perbendaharaan yang menimbulkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 729 juta.

"Tersangka RE dan J oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun dilakukan penahanan di dalam Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan," tutur Dicky.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/24/195243678/korupsi-dana-pelanggan-rp-729-juta-2-pegawai-pdam-kota-madiun-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke