Salin Artikel

Masriah, Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Jadi Tersangka

Masriah dinilai telah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono itu terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Di dalam pasal itu termuat, untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban lingkungan setiap orang dan atau badan dilarang membuang benda atau sampah yang dapat mengotori udara, air dan tanah serta mengganggu ketentraman orang lain di sekitarnya.

"Sudah kami lakukan gelar perkara kemarin, beliau (Masriah) ditetapkan sebagai tersangka tipiring," kata Kepala Seksi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Menurut Perda itu, Masriah bisa terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara, serta denda paling banyak Rp 50 juta.

Menurutnya, saat pemeriksaan, Masriah sudah mengakui perbuatannya, sehingga sudah cukup bagi penyidik Satpol PP menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Dan dia sudah mengakui perbuatannya. Itu sudah cukup bagi kami untuk menjadikan dia tersangka,” ujarnya.

Masriah dijadwalkan akan menjalani persidangan pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sebelumnya, video rekaman CCTV yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing dalam sebuah baskom, viral di media sosial.

Dalam video lain, ibu tersebut lagi-lagi membawa sebuah piring berisi sampah. Dia tampak membuang sampah tersebut ke rumah tetangganya.

Unggahan di Facebook tersebut dilengkapi keterangan: "Mohon bantuannya lurr, rumah saudara saya tiap hari disiram air kencing, dan sampah2. Tujuan pelaku ingin menguasai tanah yg sudah dibeli, karena dulu ini tanah warisan.. sesudah dibeli saudara saya, orang ini enggak terima gitu, jadinya tiap hari nyiram air kencingnya di pintu rumah.

Segala cara sudah dilalui, dari lapor RT, Lurah, kantor polisi.. tapi sampai sekarang blm ada tindakan, sudah lapor polisi tapi blm diproses," tulis pengunggah. 

Wiwik, tetangga Masriah sebelumnya sempat melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono. Hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2017. Sempat ada mediasi dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun nyatanya pelaku mengulangi perbuatannya.

Persoalan itu dipicu karena adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik pemilik rumah saat ini. Marsiah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.

Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, dan kotoran itu ke depan rumah Wiwik. Tujuannya agar tetangganya itu tak betah dan pindah. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/24/174501378/masriah-penyiram-air-kencing-ke-rumah-tetangga-di-sidoarjo-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke