Salin Artikel

Soal Panggilan Klarifikasi LHKPN oleh KPK, Sekdaprov Jatim: Tak Ada yang Ditutupi

"Sebagai abdi negara saya pasti bersikap kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Karena memang tidak ada yang ditutupi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Adhy mendatangi gedung KPK untuk mengklarifikasi LHKPN, Senin (22/5/2023).

Sebelumnya Adhy Karyono dua kali tidak menghadiri panggilan klarifikasi dari KPK, yakni pada Senin (10/4/2023), dan Rabu (17/5/2023). 

Dia baru bisa menghadiri panggilan klarifikasi pada Senin (22/5/2023) karena alasan kesibukan.

"Minggu lalu saya berhalangan hadir karena kesibukan tugas di Jatim," ujarnya.

Menurut Adhy, klarifikasi harta kekayaan oleh KPK menjadi wujud keterbukaan bagi setiap pejabat negara bahwa harta kekayaannya diperoleh dengan cara yang baik dan benar.

Sekaligus bisa menjadi pencegah isu-isu negatif dan keliru yang suatu saat bisa bergulir. 

Dia lantas mengajak pejabat di lingkungan Provinsi Jawa Timur agar selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola harta kekayaannya.

"Salah satunya dengan cara melaporkan harta kekayaan kita secara berkala," terangnya.

Dalam LHKPN disebutkan bahwa Adhy Karyono memiliki total harta mencapai Rp 7,46 miliar per tanggal 29 Maret 2023 periodik tahun 2022.

Dengan rincian total tanah dan bangunan senilai Rp 4,86 miliar yang terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan tersebut berada di Jakarta Timur seluas 102 meter persegi / 86 meter persegi dengan nilai Rp 1,3 miliar dan seluas 160 meter persegi / 250 meter persegi dengan nilai Rp 1,8 miliar. 

Selanjutnya satu bidang tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi / 60 meter persegi di daerah Depok Jawa Barat senilai Rp 1,3 miliar. Terakhir tanah dan bangunan di Garut seluas 3136 meter persegi / 60 meter persegi senilai Rp 460 juta.

Kemudian juga tercatat kendaraan roda empat, yakni Honda HR-V tahun 2015 senilai Rp 140 juta.

Harta bergerak lainnya senilai Rp 243 juta, surat berharga Rp 893 juta, kas dan setara kas Rp 1,81 miliar. Selain itu, Sekdaprov Adhy disebutkan juga memiliki utang sebesar Rp 484 juta. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/23/232109878/soal-panggilan-klarifikasi-lhkpn-oleh-kpk-sekdaprov-jatim-tak-ada-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke