Salin Artikel

Didakwa Terima Suap Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Tak Ajukan Pembelaan

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menghadiri sidang perdana kasus korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023).

Mantan politisi Partai Golkar itu tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Sahat diduga menerima uang suap Rp 39,5 miliar dari dua penyuap, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat dianggap dapat memberikan jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 dan yang akan dianggarkan APBD Jatim TA 2023-2024 kepada dua penyuap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, yang juga terdakwa serta sudah divonis pada sidang sebelumnya.

"Pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," kata jaksa Arif Suhermanto.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Karena pihak terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi, maka agenda sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita.

Sebelumnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, terdakwa kasus penyuapan wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (16/5/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/23/131220678/didakwa-terima-suap-dana-hibah-rp-395-miliar-eks-wakil-ketua-dprd-jatim-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke