Salin Artikel

Jual Beli Landak Jawa untuk Dikonsumsi, Warga Jember Dibekuk

Pria tersebut diduga memperjualbelikan landak yang merupakan satwa dilindungi, untuk dikonsumsi.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan FA berburu Landak Jawa di hutan Kecamatan Kalisat. Satwa dilindungi tersebut akan diperjualbelikan hingga dikonsumsi.

“Satwa yang diburu pelaku ini merupakan satwa yang dilindungi,” kata Nurhidayat saat konferensi pers di Mapolres Jember Selasa (16/5/2023).

Menurut dia, pelaku FA menangkap tiga ekor Landak Jawa yang hendak dijual. Padahal, satwa itu masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

FA berburu Landak Jawa dengan cara membawa sebuah karung. Setelah mendapatkannya, Landak tersebut dibawa pulang dan ditempatkan di kendang besi. Setelah itu, Landak itu dijual atau dikonsumsi.

“Pelaku sudah pernah menjual dan mengonsumsi Landak,” ucap dia.

Bahkan, pelaku FA sudah melakukan perbuatan tersebut selama setahun. Seekor Landak Jawa dijual seharga Rp 100.000.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Jember Purwantono menambahkan Landak Jawa itu merupakan satwa dilindungi karena hampir punah. Selanjutnya, Satwa tersebut akan dikembalikan ke habitatnya.

“Jika satwa ini jinak, kami rehabilitasi dulu, jika masih liar, langsung kami lepas ke habitatnya,” tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/16/174815478/jual-beli-landak-jawa-untuk-dikonsumsi-warga-jember-dibekuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke