Salin Artikel

Tiga Mantan Narapidana Daftar Bacaleg di Situbondo

SITUBONDO, KOMPAS.com - Tiga mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Mereka mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri Situbondo sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan, bacaleg yang meminta surat keterangan berjumlah ratusan orang. Namun, yang tercatat sebagai mantan narapidana hanya sebanyak tiga orang.

"Bacaleg yang pernah dijatuhi pidana dari tiga partai berbeda, dalam surat keterangan (suket) yang dikeluarkan, kami isi catatan bahwa bersangkutan pernah dipidana," kata Putra kepada Kompas.com Selasa (16/5/2023).

Dia juga menyatakan, ketiga bacaleg yang meminta surat keterangan tersebut pernah dipidana terkait Pasal 378 kasus penipuan pada 2018, Pasal 480 kasus penadahan pada 2019, dan kasus korupsi dana desa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Untuk mantan narapidana semuanya laki-laki," ucapnya.

Secara keseluruhan, bacaleg yang meminta surat keterangan bebas pidana dan hak suaranya tidak dicabut di Pengadilan Negeri Situbobdo berjumlah sekitar 250 orang. Sebanyak 70 bacaleg dari kaum perempuan dan selebihnya laki-laki.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Marwoto membenarkan bahwa di antara ratusan bacaleg yang mendaftar ada mantan narapidana yang didaftarkan oleh partai politik.

"Iya ada yang dari mantan narapidana, kemarin proses penerimaan pendaftaran sudah, mulai hari ini proses seleksi lanjutan ratusan bacaleg tersebut, proses penyeleksian sampai 21 Juni 2023," kata Marwoto kepada Kompas.com, Selasa.

Dia juga menyatakan, bagi bacaleg mantan narapidana yang lolos, harus mengumumkan diri ke publik sesuai aturan dalam Pasal 45 A Ayat 2 PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

"Harus diumumkan sesuai aturan kalau lolos nanti," terangnya.

Secara keseluruhan, bacaleg dari 16 parpol yang mendaftar di KPU Situbondo sebanyak 600-an orang dan sedang dalam proses seleksi. Jika lolos tahapan seleksi verifikasi, mereka akan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) setelah itu Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/16/153310478/tiga-mantan-narapidana-daftar-bacaleg-di-situbondo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke