Salin Artikel

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana Kasus Masriah Siram Air Kencing, Dilimpahkan ke Satpol PP

Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya dikonfirmasi Senin (15/5/2023).

Pada hari ini, polisi dan Satpol PP melakukan mediasi dengan mengundang Masriah dan tetangganya Wiwik. Mediasi juga dilakukan untuk menentukan sanksi bagi Masriah.

Persoalan rumah

Supriyatna menjelaskan, persoalan tersebut bermula lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh Wiwik, tetangganya.

Rumah tersebut adalah rumah milik adik Masriah. Sang adik kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik.

"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

"Sempat dimediasi dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun sekarang dilakukan lagi," ujarnya.

Awal mula permasalahan saat adik Marsiah, menjual rumahnya kepada Wiwik pemilik rumah yang disiram beberapa tahun lalu. 

Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran itu ke depan rumah Wiwik.

"Tujuannya agar pemilik rumah tidak betah tinggal di rumah tersebut," terangnya.

Video viral

Sebelumnya, video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang ibu berdaster menyiram air kencing di sebuah baskom, viral di media sosial.

Dalam video lain, ibu tersebut lagi-lagi membawa sebuah piring berisi sampah. Dia tampak membuang sampah tersebut ke rumah tetangganya.

Unggahan di Facebook tersebut dilengkapi keterangan: "Mohon bantuannya lurr, rumah saudara saya tiap hari di siram air kencing, dan sampah. Tujuan pelaku ingin menguasai tanah yang sudah di eli, karena dulu ini tanah warisan.. sesudah di beli saudara saya, orang ini gak terima gitu, jadinya tiap hari nyiram air kencingnya di pintu rumah..  

Segala cara sudah di lalui, dari lapor RT, Lurah, kantor polisi.. tapi sampai sekarang blm ada tindakan, sudah lapor polisi tapi blm diproses," tulis pengunggah. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/15/203611578/polisi-sebut-tak-temukan-unsur-pidana-kasus-masriah-siram-air-kencing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke