Salin Artikel

Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Bali Jadi Prioritas Pengawasan Keselamatan Transportasi Laut

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pelabuhan penyeberangan Jawa-Bali menjadi prioritas pemerintah dalam pengawasan keselamatan dan keamanan transportasi laut.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi kebijakan transportasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Komisi V DPR RI di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Jumat (12/5/2023).

Analis Kebijakan Utama Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub RI, Umar Aris mengatakan, Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur, dan Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana, Bali, menjadi prioritas pengawasan keselamatan karena merupakan salah satu pelabuhan penyeberangan tersibuk dan terpadat di Indonesia.

"Sehingga keselamatan dan keamanan pelabuhan menjadi sangat penting," kata Umar kepada Kompas.com.

Karena itu, menurut Umar, perlu adanya sosialisasi tentang kebijakan transportasi laut yang bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat, khususnya di Banyuwangi.

"Terlebih terhadap kebijakan sektor transportasi laut. Baik itu yang telah, sedang, maupun akan dijalankan," ungkap Umar.

"Sehingga dapat memberikan gambaran mengenai berbagai macam peluang, potensi, serta hambatan yang terjadi dalam proses implementasi kebijakan yang akan dilaksanakan," ujar Umar.

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. Sumail Abdullah, mengatakan, keselamatan dan keamanan transportasi merupakan salah satu tujuan dari program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Apalagi kan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk menjadi penyambung wisata antara Pulau Jawa, Pulau Bali dan Pulau Lombok," kata Sumail.

Selain itu, penyeberangan Jawa-Bali juga dapat memperlancar konektivitas logistik maupun arus ekonomi di Pulau Jawa maupun Bali yang lebih efisien.

"Misal pelaksanaan pengikatan kendaraan di atas kapal. Ini penting, agar proses penyeberangan dari Jawa ke Bali maupun sebaliknya bisa berjalan maksimal," terang Sumail.

Sebagi informasi, fungsi Baketrans Kemenhub RI merupakan pelaksana analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi.

Ini sesuai Perpres Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan maupun dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/12/211625578/pelabuhan-penyeberangan-jawa-bali-jadi-prioritas-pengawasan-keselamatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke