Salin Artikel

Mayat Remaja Tergeletak 3 Minggu di Gudang Peluru, Dibunuh Mantan Pacar yang Cemburu

Jasad N ditemukan dalam kondisi mengering dan beraroma tak sedap pada Minggu (7/5/2023).

Polisi mengungkap N rupanya diperkosa dan dibunuh oleh Y (16), sang mantan pacar yang cemburu.

Tak pulang

Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Minggu (16/4/2023).

Mulanya N berpamitan kepada keluarganya untuk belajar kelompok.

Ternyata pelaku Y pernah menjalin hubungan asmara dengan korban. Y mengajak N bertemu di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya, Jawa Timur.

Di sana pelaku Y juga ditemani oleh R, temannya.

Di gudang peluru tersebut, korban dituduh menjalin hubungan dengan lelaki lain. Pelaku lalu membunuh N dengan pisau.

Sebelum membunuh N, pelaku sempat memerkosa korban.

"Pelaku mencekik korban dan memukul kepala korban," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (11/5/2023).

Sedangkan R membantu pelaku menyiapkan peralatan dan mengawasi situasi. Y dan R juga mengambil ponsel korban.

Setelah itu mereka pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan N tak pernah pulang sejak peristiwa itu terjadi.

Keluarga pun melaporkan hilangnya N ke polisi.

Jasad ditemukan 3 minggu kemudian

Sekitar tiga minggu kemudian atau pada Minggu (7/5/2023) warga menemukan mayat N di gudang peluru di Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

"Ditemukan warga Minggu malam pukul 18.30 WIB," ungkap Kasatreskrim.

Saat ditemukan, mayat sudah dalam kondisi mengeluarkan aroma tak sedap dan mengering.

Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk diotopsi.

Saat itu keluarga meyakini mayat tersebut adalah N berdasarkan ciri-ciri fisiknya.

Ditangkap

Polisi kemudian bergerak dan memeriksa lima saksi setelah memastikan bahwa jenazah itu adalah N, siswi SMP yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Petugas kemudian menangkap Y dan  R.

"Keduanya masih di bawah umur. Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Arief.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengaku cemburu

Kepada polisi, Y mengaku membunuh N lantaran cemburu.

"Y ini cemburu karena korban punya pacar baru dan punya niat untuk menghabisi korban," kata Kasatreskrim, seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, kedua pelaku juga ingin merampas harta korban.

"Yang bersangkutan juga ingin memiliki ponsel korban," ujar dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kaus putih, dua unit ponsel, dan buku panduan pengunaan milik korban.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Andi Hartik, Farid Assifa, Krisiandi, Pythag Kurniati), Antara

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/12/152227378/mayat-remaja-tergeletak-3-minggu-di-gudang-peluru-dibunuh-mantan-pacar-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke