Salin Artikel

PDI-P Daftarkan 120 Bacaleg DPRD Jatim, Ada Putra Risma dan Mantan Wawali Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur mendaftarkan 120 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jatim ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) Jatim di Surabaya, Kamis (11/5/2023).

Dari daftar nama Bacaleg yang didaftarkan, ada nama Fuad Bernardi, Putra Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana yang merupakan mantan wakil wali kota Surabaya.

Fuad dan Wisnu tercatat sebagai bacaleg DPRD Jatim untuk daerah pemilihan (Dapil) Jatim 1 yang meliputi wilayah Kota Surabaya.

Dikawal kesenian jaranan, para pengurus dan sebagian bacaleg berjalan kaki kurang dari 1 kilometer dari kantor DPD PDI-Perjuangan Jatim di Jalan Kendangsari menuju kantor KPU Jatim di Jalan Tenggilis.

Plh Ketua DPD PDI-P Jatim, Budi Sulistyono mengatakan, PDI-P Jatim mendaftarkan 120 bacaleg untuk 14 daerah pemilihan di Jatim.

"Kuota 100 persen bacaleg di semua dapil terpenuhi, kuota 30 persen perempuan juga terpenuhi," katanya.

Pada Pileg 2019, PDI-P menjadi juara dalam perolehan kursi parlemen DPRD Jatim dengan 27 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25 kursi, dan Partai Gerindra 15 kursi.

"Untuk Pileg 2024 mendatang, kami target kuasai 37 persen kursi DPRD Jatim," jelas mantan Bupati Ngawi ini.

Dia yakin target tersebut akan terpenuhi. Apalagi di Pilpres 2024, PDI-P mengusung calon presiden Ganjar Pranowo yang menjadi ikon politik partai berlambang kepala banteng itu.

"Kami menargetkan dua kemenangan sekaligus, kemenangan mutlak Pilpres dan Pileg 2024. Perolehan 70 persen untuk Ganjar Pranowo di Jatim, dan 37 persen suara untuk PDI Perjuangan di Jatim," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/11/160219478/pdi-p-daftarkan-120-bacaleg-dprd-jatim-ada-putra-risma-dan-mantan-wawali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke