Salin Artikel

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 50 Miliar Bank BUMN Cabang Gresik

Ketiga tersangka yakni HAS selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera (PT JKS), AK selaku komisaris PT. JKS, dan RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah Bank BNI Cabang Gresik.

"Satu tersangka yakni HAS sesuai hasil pemeriksaan medis tidak memungkinkan untuk ditahan, namun berstatus tahanan kota," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) malam.

Mia mengatakan, kasus berawal dari tingginya angka kredit macet di bank pelat merah tersebut yang mencapai lebih dari Rp 50 miliar.

"Dari situ kami mulai melakukan penyelidikan," terangnya.

Dari hasil penyelidikan diperoleh bukti dan fakta bahwa ketiga tersangka bersekongkol mencairkan kredit tersebut dengan berbekal dokumen fiktif.

PT. JKS memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar.

Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp 118,8 miliar dan Rp 22,8 miliar. 

"Surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai dasar pencairan kredit ternyata fiktif," jelas Mia Amiati.

Tersangka RSI yang seharusnya bertanggung jawab mengecek syarat surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya.

Sehingga kredit yang diajukan PT JKS cair. Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasinya.

Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi SOP dan pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI.

"Penyidik pidana khusus Kejati Jatim masih terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif ini, untuk kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," pungkas Mia Amiati. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/10/132439078/3-orang-ditetapkan-tersangka-kasus-kredit-macet-rp-50-miliar-bank-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke