Salin Artikel

KPU Situbondo Tetapkan 28 TPS Khusus untuk Santri dan Narapidana

SITUBONDO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menetapkan tempat pemilihan suara (TPS) khusus sebanyak 28 titik.

Sebanyak 27 TPS berada di lingkungan pesantren yang santrinya berjumlah banyak dan tidak bisa kembali ke daerah asal ketika hari pemungutan suara Pemilu 2024. Sedang satu TPS lainnya berada di Rutan Kelas 2B Situbondo.

Ketua KPU Situbondo Marwoto menyatakan, penetapan TPS khusus untuk santri dan narapidana tersebut sudah sesuai dengan hasil koordinasi dan permintaan lembaga.

"Ada 1 TPS di Rutan dan 27 TPS di pesantren, kemarin sudah ditetapkan," kata Marwoto, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, diadakannya TPS khusus karena ada permintaan dari pihak lembaga. Dalam pelaksanaannya nanti, setiap tempat akan dijaga sebagaimana mestinya.

"Memang persyaratannya untuk diadakannya TPS khusus harus lembaga yang besar dan layak seperti di pondok pesantren," katanya.

Secara rinci, TPS khusus untuk santri itu berada Ponpes Walisongo sebanyak 6 TPS, di Pondok Salafiah Syafi'iyah Sukorejo 16 TPS dan di Ponpes Sumberbunga 3 TPS.

Dalam pencoblosan nanti digunakan persyaratan tertentu untuk menghindari tindakan kecurangan.

"Calon pemilih harus ada syarat tertentu seperti membawa KTP dan sudah diurus di KPU, jika tidak memiliki bukti pencocokan sebagai pemilih, maka tidak bisa," ucapnya.

Dia juga menyatakan, pengawasan di TPS khusus dibandingkan dengan TPS biasa berlaku sama. Tidak ada kelonggaran, sehingga kemungkinan tindakan kecurangan sangat kecil.

Pengadaan TPS khusus ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 untuk mengakomodasi suara masyarakat dalam pesta politik daerah dan nasional Pemilu 2024.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/08/164456078/kpu-situbondo-tetapkan-28-tps-khusus-untuk-santri-dan-narapidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke